[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-181233-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-181233-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","aceh-barat-regent-regulation-no-8-of-2017-guidelines-for-determining-audit-findings-unfit-for-further-follow-up-tptd-in-the-west-aceh-regency-inspectorate-environment","Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2017 - Pedoman Penetapan Temuan Pemeriksaan yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti (TPTD) di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Barat","","Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2017 menetapkan pedoman penetapan Temuan Pemeriksaan yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti (TPTD) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Barat. Pedoman ini mengatur dasar penetapan berdasarkan jenis temuan, termasuk temuan yang rekomendasinya cacat dan temuan yang tidak memadai, serta tindakan agar tindak lanjut dinyatakan tuntas. Penetapan dilakukan melalui forum dengan unsur Inspektorat dan dituangkan dalam berita acara, sebagai acuan pelaksanaan kewenangan Inspektorat.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/aceh-barat-regent-regulation-no-8-of-2017-guidelines-for-determining-audit-findings-unfit-for-further-follow-up-tptd-in-the-west-aceh-regency-inspectorate-environment/181233/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/aceh-barat-regent-regulation-no-8-of-2017-guidelines-for-determining-audit-findings-unfit-for-further-follow-up-tptd-in-the-west-aceh-regency-inspectorate-environment/181233.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Seraphina","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-02",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa yang dimaksud dengan TPTD dalam peraturan ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"TPTD adalah temuan hasil pemeriksaan yang rekomendasinya cacat, temuan pemeriksaan yang tidak memadai, atau temuan pemeriksaan lain yang tidak dapat ditindaklanjuti.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Siapa yang berwenang menetapkan TPTD?",{"text":68,"@type":64},"Inspektorat Kabupaten Aceh Barat memiliki kewenangan menetapkan TPTD.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Bagaimana mekanisme penetapan TPTD dilakukan?",{"text":72,"@type":64},"Penetapan TPTD dilakukan melalui mekanisme forum pertemuan yang dihadiri unsur Inspektorat, berdasarkan usulan Inspektur Pembantu Wilayah, dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penetapan TPTD.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},181233,1788343865,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":55,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":141},962075114101,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/e000253a75eb197efd?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1780044092746381165","# BUPATI ACEH BARATPROVINSI ACEH\n\nPERATURAN BUPATI ACEH BARATNOMOR 8 TAHUN 2017  \nTENTANG  \nPEDOMAN PENETAPAN TEMUAN PEMERIKSAAN YANG TIDAK DAPATDITINDAKLANJUTI DI LINGKUNGAN INSPEKTORATKABUPATEN ACEH BARAT  \nDENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASABUPATI ACEH BARAT,  \nMenimbang  \nbahwa sehubungan dengan adanya temuan hasilpemeriksaan Inspektorat Kabupaten Aceh Barat yangrekomendasinya cacat,temuan pemeriksaan yang tidakmemadai,atau temuan pemeriksaan lain yang tidakdapat ditindaklanjuti,maka perlu ditetapkan sebagaitemuan yang tidak dapat ditindaklanjuti(TPTD)dandiberlakukan sebagai temuan yang tindak lanjutnyasudah tuntas;  \n:a.  \n## b.  bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf\n\na,perlu dijabarkan lebih lanjut di lingkunganInspektorat Kabupaten Aceh Barat dengan PeraturanBupati;  \nc.bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan hurufb di atas,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentangPedoman Penetapan Temuan Pemeriksaan yang TidakDapat Ditindaklanjuti(TPTD)di Lingkungan InspektoratKabupaten Aceh Barat;  \n:1.Undang-Undang Nomor 7(drt)Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupatendalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1092);  \nMengingat  \n2.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentangPemerintahan Aceh (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2006 Nomor 62,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4633);  \n3.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah,  sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 5679);  \n4.Peraturan…  \nA  \n—2—  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentangSistem Pengendalian Intern Pemerintah;  \n5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;  \n6.Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan OrganisasiPerangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat;  \n7.Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 43 Tahun 2016tentang Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas,Fungsidan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Aceh Barat;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkanPERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENETAPANTEMUAN PEMERIKSAANYANGTIDAKDAPATDITINDAKLANJUTIDILINGKUNGANINSPEKTORATKABUPATEN ACEH BARAT.  \n## BAB IKETENTUAN UMUM\n\nPasal 1  \nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:  \n1.Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Aceh Barat.  \n2.  Satuan Kerja Perangkat Kabupaten selanjutnyadisingkat SKPK adalah organisasi pada PemerintahKabupaten yang bertanggung jawab kepada Bupatidalam rangka penyelenggaraan pemerintahan diKabupaten Aceh Barat.  \n3.  Inspektur adalah Inspektur Kabupaten Aceh Barat.  \n4.  Inspektur Pembantu Wilayah adalah InspekturPembantu Wilayah pada Inspektorat Kabupaten AcehBarat.  \n5.Sekretaris adalah Sekretaris Inspektorat KabupatenAceh Barat.  \n6.  Subbag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporanselanjutnya disebut Subbag PEP adalah SubbagPerancanaan Evaluasi dan Pelaporan pada InspektoratKabupaten Aceh Barat.  \n7.Temuan pemeriksaan yang tidak dapat ditindaklanjutiyang selanjutnya disingkat TPTD adalah temuan hasilpemeriksaan yang rekomendasinya cacat,temuanpemeriksaan yang tidak memadai,atau temuanpemeriksaan lain yang tidak dapat ditindaklanjuti.  \n8.Kertas Kerja Audit selanjutnya disingkat KKA adalahdokumentasi yang dibuat oleh auditor mengenai buktiyang dikumpulkan,teknik dan prosedur audit yangditerapkan,serta simpulan yang dibuat selama audit.  \n9.Tuntutan Perbendaharaan selanjutnya disingkat TPadalah tata cara perhitungan terhadap bendaharawanjika dalam pengurusannya terdapat kekuranganperbendaharaan dan kepada bendaharawan yangbersangkutan diharuskan mengganti kerugian.  \n10.Tuntutan..  \n鲨  \n10.Tuntutan Ganti Rugi selanjutnya disingkat TGR adalahsuatu proses .tuntutan","cbCaijSWi6ubwZMv","https://ap.wps.com/l/cbCaijSWi6ubwZMv","pdf",1161690,"Indonesian","# BAB I Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n# BAB II Kewenangan, Kriteria dan Pelaksanaan\n## Pasal 2\n## Pasal 3\n## Pasal 4\n## Pasal 5","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan TPTD dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"TPTD adalah temuan hasil pemeriksaan yang rekomendasinya cacat, temuan pemeriksaan yang tidak memadai, atau temuan pemeriksaan lain yang tidak dapat ditindaklanjuti.\"},{\"question\":\"Siapa yang berwenang menetapkan TPTD?\",\"answer\":\"Inspektorat Kabupaten Aceh Barat memiliki kewenangan menetapkan TPTD.\"},{\"question\":\"Bagaimana mekanisme penetapan TPTD dilakukan?\",\"answer\":\"Penetapan TPTD dilakukan melalui mekanisme forum pertemuan yang dihadiri unsur Inspektorat, berdasarkan usulan Inspektur Pembantu Wilayah, dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penetapan TPTD.\"}]","Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2017 - Pedoman Penetapan Temuan Pemeriksaan yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti (TPTD) di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Barat | PDF",8]