[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229675-113":53,"doc-detail-229675-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","accreditation-results-and-rankings-undergraduate-study-programs","HASIL DAN PERINGKAT AKREDITASI - PROGRAM STUDI SARJANA","","Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi menetapkan hasil dan peringkat akreditasi program studi jenjang sarjana. Keputusan ini memuat dasar hukum penilaian serta hasil rapat pleno pada 06 Mei 2004. Program studi dikategorikan terakreditasi dan tidak terakreditasi beserta peringkatnya, berlaku selama 5 tahun untuk peringkat A dan B serta 3 tahun untuk peringkat C. Ketentuan juga mengatur pembelajaran mandiri, pembinaan, perbaikan nama program studi, penilaian ulang bila data tidak benar, serta konsekuensi jika terjadi perubahan bermakna atau pelanggaran etika status akreditasi.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/accreditation-results-and-rankings-undergraduate-study-programs/229675/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/accreditation-results-and-rankings-undergraduate-study-programs/229675.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Mason","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan BAN-PT ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Keputusan ini menetapkan program studi jenjang sarjana yang terakreditasi dan tidak terakreditasi beserta peringkat akreditasinya, sebagaimana tercantum dalam lampiran.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Berapa lama masa berlaku akreditasi untuk peringkat A/B dan C?",{"text":114,"@type":110},"Berlaku 5 tahun untuk peringkat A dan B, serta 3 tahun untuk peringkat C sejak ditetapkannya keputusan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa konsekuensi jika data dan informasi dalam evaluasi diri, borang, atau portfolio tidak benar?",{"text":118,"@type":110},"Dilakukan penilaian ulang dan status akreditasi dapat dinyatakan gugur, dengan status baru diberikan berdasarkan penilaian ulang serta seluruh biaya pemeriksaan ulang dibebankan ke program studi.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229675,1789041795,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},5909887256941,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","KEPUTUSAN  \nBADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGIDEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR:016/BAN-PTIAk-VII/S1N/2004  \nTENTANG  \n# HASIL DAN PERINGKAT AKREDITASIPROGRAM STUDI UNTUKPROGRAM SARJANADI PERGURUAN TINGGI\n\nMenimbang:a.bahwa Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dalamtahun anggaran 2001 telah mengirimkan instrumenakreditasi program studi sarjana pada berbagai perguruantinggi sasaran pelaksanaan akreditasi;  \nb.Bahwa sebagai tindak lanjut penerimaan usulan tersebutdalam diktum (a)di atas Badan Akreditasi NasionalPerguruan Tinggi telah melakukan penilaian 'dan verifikasiterhadap data dan informasi,isian portfolio akreditasiprogram studi dimaksud melalui kunjungan pada perguruantinggi sasaran;  \nc.bahwa penilaian dan verifikasi sebagaimana tersebut dalamdiktum (b)di atas adalah dalam rangka untuk menentukanakurasi data dan informasi evaluasi diri,portfolio dan isianborang akreditasi dan untuk menentukan hasil dan peringkatakreditasinya;  \nd.bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan hasil danperingkat akreditasinya bagi program studi yangbersangkutan;  \n:1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;tentang SistemPendidikan Nasional  \n2.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentangPendidikan Tinggi  \n3.Keputusan Menteri Pendidikan Nasional:  \na.Nomor 184/U/2001tentang Pedoman PengawasanPengendalian dan Pembinaan Program Diploma,Sarjana,Pascasarjana dan Doktor di Perguruan Tinggi;  \nb.Nomor 004/U/2002 tentang Akreditasi Program studi padaPerguruan Tinggi;  \nc.Nomor 118/U/2003 tentang Badan Akreditasi NasionalPerguruan Tinggi;  \nd.Nomor 119/P/2003 tentang Pengangkatan Ketua,Sekretaris dan Anggota Badan Akreditasi NasionalPerguruan Tinggi;  \n4.Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional PerguruanTinggi Nomor:002/BAN-PT/I/2002 tentang Penilaian danPemeringkatan Akreditasi Program Studi Jenjang Sarjana.  \nMemperhatikan :Hasil Keputusan rapat Pleno anggota Badan Akreditasi NasionalPerguruan Tinggi tanggal 06 Mei 2004  \nMEMUTUSKAN  \nMenetapkan  \nPertamaMenetapkan program studi untuk program sarjana yangterakreditasi dan yang tidak terakreditasi dengan peringkatakreditasinya,sebagaimana tercantum pada lampiran Ikeputusan ini.  \nKedua:Ketentuan akreditasi ini berlaku selama 5(lima)tahun untukprogram studi yang berperingkat A dan B,dan 3(tiga)tahununtuk program studi yang berperingkat C,sejak ditetapkannyakeputusan ini.  \nKetiga:Program studi yang terakreditasi dapat melaksanakan prosesbelajar mengajar secara mandiri  \nKeempat:Pembinaan program studi hasil akreditasi ini dilaksanakansesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.  \nKelimaApabila nama-nama program studi yang tercantum dalamlampiran keputusan ini ternyata tidak sesuai lagi dengankenyataan yang terakhir di masing-masing perguruan tinggiyang bersangkutan,maka nama-nama program studi tersebutakan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.  \nKeenam  \n:a.Jika terjadi penyampaian data dan informasi yang tidakbenar pada evaluasi diri,borang,portfolio,dan/atau kepadaasesor yang dapat dibuktikan setelah dikeluarkan keputusanini,maka akan dilakukan penilaian ulang dan statusakreditasinya dapat dinyatakan gugur.  \nb.Status akreditasi baru akan diberikan berdasarkan penilaianulang.  \nc.Semua biaya pemeriksaan ulang akan dibebankan keprogram studi  \nKetujuh  \n:a.Jika kemudian program studi akan melakukan perubahanyang bermakna sehingga dapat mempengaruhi kualitas,tujuan,struktur,ruang lingkup,atau kendali program studitersebut,  maka program studi harus mengajukanpermohonan penilaian kembali kepada Badan AkreditasiNasional Perguruan Tinggi.  \nb.Perubahan bermakna yang dimaksud tercantum dalamlampiran Il keputusan ini.  \nc.Pada permohonan penilaian kembali perlu dilampirkanpersetujuan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untukperubahan itu.  \nd.Pelanggaran atas ketentuan di atas dapat berakibat statusakreditasi yang telah diberikan dinyatakan gugur.  \nKedelapan:Pernyataan tentang status akreditasi program studi dalamberbagai brosur,katalog,penerbitan,bahan promosi h","cbCaibqLvAX4AXCO","https://ap.wps.com/l/cbCaibqLvAX4AXCO","pdf",3131507,8,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Penetapan program studi dan peringkat\n## Masa berlaku akreditasi\n## Pelaksanaan pembelajaran mandiri\n# Ketentuan Pembinaan dan Perubahan\n## Pembinaan sesuai peraturan\n## Perbaikan nama program studi\n## Penilaian ulang atas data tidak benar\n## Permohonan penilaian kembali atas perubahan bermakna\n# Ketentuan Publikasi dan Lain-lain\n## Etika penyajian status akreditasi\n## Ketentuan lanjutan\n## Perbaikan jika terdapat kekeliruan\n## Mulai berlaku","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan BAN-PT ini?\",\"answer\":\"Keputusan ini menetapkan program studi jenjang sarjana yang terakreditasi dan tidak terakreditasi beserta peringkat akreditasinya, sebagaimana tercantum dalam lampiran.\"},{\"question\":\"Berapa lama masa berlaku akreditasi untuk peringkat A/B dan C?\",\"answer\":\"Berlaku 5 tahun untuk peringkat A dan B, serta 3 tahun untuk peringkat C sejak ditetapkannya keputusan.\"},{\"question\":\"Apa konsekuensi jika data dan informasi dalam evaluasi diri, borang, atau portfolio tidak benar?\",\"answer\":\"Dilakukan penilaian ulang dan status akreditasi dapat dinyatakan gugur, dengan status baru diberikan berdasarkan penilaian ulang serta seluruh biaya pemeriksaan ulang dibebankan ke program studi.\"}]","HASIL DAN PERINGKAT AKREDITASI - PROGRAM STUDI SARJANA | PDF",12]