[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230670-113":53,"doc-detail-230670-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","acceptance-of-non-teacher-government-employees-under-contract-pppk-non-guru-salatiga-city-government-2021-announcement-no-8101267503","Penerimaan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Non Guru (PPPK-Non Guru) Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2021 - Pengumuman Nomor 810/1267/503","","Pengumuman Pemerintah Kota Salatiga melalui Sekretariat Daerah menetapkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Non Guru (PPPK-Non Guru) Tahun 2021. Pengumuman ini memuat ketentuan pembukaan kesempatan bagi putra-putri warga negara Indonesia, termasuk rincian formasi 64 kebutuhan (Tenaga Kesehatan 25 dan Tenaga Teknis 39), batas serta ketentuan masa hubungan perjanjian kerja. Dokumen juga merinci persyaratan umum dan persyaratan khusus, termasuk usia, integritas, kualifikasi, pengalaman kerja, sertifikasi keahlian, serta kewajiban unggah dokumen pada SSCASN.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/acceptance-of-non-teacher-government-employees-under-contract-pppk-non-guru-salatiga-city-government-2021-announcement-no-8101267503/230670/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/acceptance-of-non-teacher-government-employees-under-contract-pppk-non-guru-salatiga-city-government-2021-announcement-no-8101267503/230670.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Ethan Miller","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Berapa jumlah formasi PPPK-Non Guru yang dibuka Pemerintah Kota Salatiga pada Tahun 2021?","Question",{"text":109,"@type":110},"Jumlah alokasi formasi sebanyak 64 formasi, dengan rincian Tenaga Kesehatan 25 formasi dan Tenaga Teknis 39 formasi.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Berapa lama masa hubungan perjanjian kerja untuk PPPK Non Guru?",{"text":114,"@type":110},"Masa hubungan perjanjian kerja paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Untuk jabatan fungsional, dapat diperpanjang dengan batas paling lama 5 tahun.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa saja persyaratan umum utama untuk pelamar PPPK-Non Guru?",{"text":118,"@type":110},"Pelamar harus WNI bertakwa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berusia 20 tahun 0 bulan hingga 57 tahun 0 bulan saat registrasi, tidak memiliki riwayat pidana tertentu, tidak diberhentikan tidak hormat, tidak terlibat politik praktis, serta memenuhi kualifikasi pendidikan, pengalaman minimal 3 tahun, sertifikasi keahlian bila diwajibkan, dan kesehatan jasmani rohani.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},230670,1789053366,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},687207017582,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","PEMERINTAH KOTA SALATIGA SEKRETARIAT DAERAH  \nJl. Let. Jend. Sukowati Nomor 51 Kode Pos 50724 Telp. (0298) 326767 Fax. (0298) 321398 Situs : [http://salatiga.go.id](http://salatiga.go.id)  \nSurat Elektronik [setda@salatiga.go.id](setda@salatiga.go.id)  \nPENGUMUMANNOMOR : 810/1267/503  \nTENTANG  \nPENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA  \nPEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA NON GURU  \n(PPPK-NON GURU)  \nPEMERINTAH KOTA SALATIGA TAHUN 2021  \nBerdasarkan Keputusan Walikota Salatiga Nomor 800/699/503 tanggal 23 Juni 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2021, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Non Guru (PPPK-Non Guru) di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga dengan ketentuan sebagai berikut:  \nI. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN  \nJumlah alokasi formasi sebanyak 64 formasi dengan rincian sebagai berikut:  \na. Tenaga Kesehatan : 25 Formasi  \nb. Tenaga Teknis : 39 Formasi  \nInformasi lebih lanjut terkait formasi jabatan dan unit kerja penempatansebagaimana terlampir.  \nII. MASA KERJA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA  \n1. Masa Hubungan Perjanjian kerja Jabatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.  \n2. Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional PPPKsebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diperpanjang untuk jangkawaktu paling lama 5 (lima) tahun.  \n3. Hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat diantara masa hubungan perjanjian kerja dimaksud pada angka 1 atau selisih tahunusia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisisesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  \nIII. PERSYARATAN UMUM  \n1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.  \n2. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.  \n3. Usia paling rendah 20 tahun 0 bulan (dua puluh tahun nol bulan) dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan (lima puluh tujuh tahun nol bulan) pada saat melamar (pada saat registrasi SSCASN) .  \n4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukantindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.  \n5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiriatau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikantidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah) .  \n6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.  \n7. Memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.  \n8. Memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun secara kumulatif di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan dengansurat keterangan yang ditandatangani oleh :  \na. Minimal Pejabat Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di instansi pemerintah;  \nb. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia ( Human Resource Development) bagi pelamar yang memilki pengalaman bekerja di perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.  \n9. Memiliki sertifikasi keahlian dari lembaga profesi yang masih berlaku sesuaidengan ketentuan dalam tabel Daftar Jenis Jabatan Fungsional yang Memerlukan Persyaratan Tambahan, Sertifikasi Kompetensi Sebagai Tambahan Nilai dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yang terlampirdalam pengumuman ini. Jabatan yang memiliki keterangan Persyaratan Wajib Tambahan, WAJIB memiliki sertifikat sebagaimana tercantum. Jabatan yang memiliki keterangan Sertifikat Sebagai Tambahan Nilai, TIDAK WAJIBmemiliki sertif","cbCainKcmyasoW2z","https://ap.wps.com/l/cbCainKcmyasoW2z","pdf",4747475,27,"Indonesian","# Informasi Pengumuman\n## Dasar dan Tujuan Penerimaan\n# Formasi Jabatan yang Dibutuhkan\n## Rincian Alokasi Formasi\n# Masa Kerja PPPK Non Guru\n## Ketentuan Perpanjangan dan Penetapan\n# Persyaratan Umum\n## Kewarganegaraan, Usia, dan Integritas\n## Pendidikan, Pengalaman, dan Sertifikasi\n# Persyaratan Khusus\n## STR dan Ketentuan Tenaga Kesehatan\n## Kualifikasi Perawat Ahli Pertama","[{\"question\":\"Berapa jumlah formasi PPPK-Non Guru yang dibuka Pemerintah Kota Salatiga pada Tahun 2021?\",\"answer\":\"Jumlah alokasi formasi sebanyak 64 formasi, dengan rincian Tenaga Kesehatan 25 formasi dan Tenaga Teknis 39 formasi.\"},{\"question\":\"Berapa lama masa hubungan perjanjian kerja untuk PPPK Non Guru?\",\"answer\":\"Masa hubungan perjanjian kerja paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Untuk jabatan fungsional, dapat diperpanjang dengan batas paling lama 5 tahun.\"},{\"question\":\"Apa saja persyaratan umum utama untuk pelamar PPPK-Non Guru?\",\"answer\":\"Pelamar harus WNI bertakwa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berusia 20 tahun 0 bulan hingga 57 tahun 0 bulan saat registrasi, tidak memiliki riwayat pidana tertentu, tidak diberhentikan tidak hormat, tidak terlibat politik praktis, serta memenuhi kualifikasi pendidikan, pengalaman minimal 3 tahun, sertifikasi keahlian bila diwajibkan, dan kesehatan jasmani rohani.\"}]","Penerimaan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Non Guru (PPPK-Non Guru) Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2021 - Pengumuman Nomor 810/1267/503 | PDF",42]