[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-494275-113":53,"doc-detail-494275-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","academic-support-service-fee-at-the-institute-for-educational-development-and-professional-affairs-semarang-state-university-2026","TARIF LAYANAN PENUNJANG AKADEMIK - Pada Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Profesi Universitas Negeri Semarang Tahun 2026","","Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang menetapkan tarif layanan penunjang akademik pada Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Profesi untuk Tahun 2026. Dasar pertimbangan meliputi kewenangan penetapan kebijakan operasional nonakademik dan kebutuhan penyelenggaraan layanan yang efektif, tertib, serta akuntabel. Tarif diberlakukan bagi pengguna layanan untuk kepentingan di luar pembelajaran reguler atau praktikum, meliputi mahasiswa, dosen, peneliti, dan pihak lain termasuk masyarakat umum. Pembayaran dialihkan langsung ke rekening Rektor dan dicatat sebagai penerimaan selain PNBP, dengan ketentuan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/academic-support-service-fee-at-the-institute-for-educational-development-and-professional-affairs-semarang-state-university-2026/494275/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/academic-support-service-fee-at-the-institute-for-educational-development-and-professional-affairs-semarang-state-university-2026/494275.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"lugxt","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-02","2026-10-01",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":71},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Siapa yang dikenakan tarif layanan penunjang akademik pada Tahun 2026?","Question",{"text":109,"@type":110},"Tarif dikenakan kepada setiap pengguna layanan yang memanfaatkan fasilitas atau program layanan untuk kepentingan di luar proses pembelajaran reguler atau kegiatan praktikum. Pengguna meliputi mahasiswa, dosen, peneliti, dan/atau pihak lain baik dari dalam maupun dari luar Universitas Negeri Semarang, termasuk masyarakat umum.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana mekanisme pembayaran besaran tarif yang ditetapkan?",{"text":114,"@type":110},"Besaran tarif ditransfer langsung ke rekening Rektor Universitas Negeri Semarang dan dicatat sebagai penerimaan selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Kapan keputusan rektor mulai berlaku dan bagaimana jika terdapat kekeliruan?",{"text":118,"@type":110},"Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan, keputusan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},494275,1790909807,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":71,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},3985747862600,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","SALINAN KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANGNOMOR B/259/UN37/HK.02/2026TENTANG  \n# TARIF LAYANAN PENUNJANG AKADEMIK\n\nPADA LEMBAGA PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN PROFESIUNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2026  \nREKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG,  \nMenimbang :a.bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan HukumUniversitas Negeri Semarang,  Rektor mempunyaikewenangan untuk menetapkan kebijakan operasionalnonakademik berupa Standar Biaya Tarif LayananPenunjang Akademik di lingkungan Universitas NegeriSemarang;  \nb.bahwa berdasarkan surat permohonan dari DirekturPerencanaan dan Keuangan Universitas Negeri SemarangNomor T/888/UN37.7.2/PR.01.01/2026 dalam rangkamendukung penyelenggaraan layanan penunjang akademikpada Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Profesi yangefektif,tertib,dan akuntabel,perlu ditetapkan Tarif LayananPenunjang Akademik pada Lembaga PengembanganPendidikan dan Profesi Universitas Negeri Semarang Tahun2026;  \nc.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan KeputusanRektor Universitas Negeri Semarang tentang Tarif LayananPenunjang Akademik pada Lembaga PengembanganPendidikan dan Profesi Universitas Negeri Semarang Tahun2026;  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang PendidikanTinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012Nomor 158,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5336);  \n2.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan PengelolaanPerguruan Tinggi(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 16,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5500);  \n3.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentangBentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi NegeriBadan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2015 Nomor 110,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5699)sebagaimana diubah dengan  \nPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PerguruanTinggi Negeri Badan Hukum (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 28,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6461);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentangStandar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2021 Nomor 87,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6676)sebagaimanadiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor  \n14,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6762);  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentangPerguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas NegeriSemarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2022 Nomor 197,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6824);  \n6.Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi,Sains,dan TeknologiNomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan MutuPendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2025 Nomor 661);  \n7.Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 11Tahun 2023 tentang Struktur dan Tata Kerja Organisasi diBawah Rektor Universitas Negeri Semarang sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Rektor Universitas NegeriSemarang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan AtasPeraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 11Tahun 2023 tentang Struktur dan Tata Kerja Organisasi diBawah Rektor Universitas Negeri Semarang;  \n8.Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas NegeriSemarang Nomor 16/UN37.MWA/KP/2023 tentangPengangkatan Rektor Universitas Negeri Semarang Periode2023-2028;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANGTENTANG TARIF LAYANAN PENUNJANG AKADEMIK PADALEMBAGA PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN PROFESIUNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2026.  \nKESATU:Menetapkan Tarif Layanan Penunjang Akademik padaLembaga Pengembangan Pendidikan dan Profesi UniversitasNegeri Semarang Tahun 202","cbCaikW2yL0uj4aW","https://ap.wps.com/l/cbCaikW2yL0uj4aW","pdf",804278,7,"Indonesian","# Keputusan Rektor\n## Dasar Pertimbangan\n## Dasar Hukum\n## Diktum Keputusan\n# Lampiran Tarif Layanan Penunjang Akademik\n## Daftar Jenis Layanan dan Besaran Tarif","[{\"question\":\"Siapa yang dikenakan tarif layanan penunjang akademik pada Tahun 2026?\",\"answer\":\"Tarif dikenakan kepada setiap pengguna layanan yang memanfaatkan fasilitas atau program layanan untuk kepentingan di luar proses pembelajaran reguler atau kegiatan praktikum. Pengguna meliputi mahasiswa, dosen, peneliti, dan/atau pihak lain baik dari dalam maupun dari luar Universitas Negeri Semarang, termasuk masyarakat umum.\"},{\"question\":\"Bagaimana mekanisme pembayaran besaran tarif yang ditetapkan?\",\"answer\":\"Besaran tarif ditransfer langsung ke rekening Rektor Universitas Negeri Semarang dan dicatat sebagai penerimaan selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.\"},{\"question\":\"Kapan keputusan rektor mulai berlaku dan bagaimana jika terdapat kekeliruan?\",\"answer\":\"Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan, keputusan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.\"}]","TARIF LAYANAN PENUNJANG AKADEMIK - Pada Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Profesi Universitas Negeri Semarang Tahun 2026 | PDF",1790890809,11]