[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-232503-113":53,"doc-detail-232503-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","academic-regulations-of-universitas-negeri-makassar-number-1-year-2022-rector-decision-on-academic-regulations","Peraturan Akademik Universitas Negeri Makassar - Nomor 1 Tahun 2022 - Keputusan Rektor tentang Peraturan Akademik","","Peraturan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 1 Tahun 2022 mengatur penyelenggaraan dan ketentuan akademik di lingkungan UNM. Dokumen ini disusun untuk menyesuaikan perkembangan pendidikan tinggi serta menyelaraskan peraturan, kebijakan, dan standar akademik UNM, termasuk dukungan terhadap Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MB-KM) dan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Regulasi menetapkan dasar hukum, memuat ketentuan umum, serta mendefinisikan istilah-istilah kunci dalam peraturan akademik guna menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan akademik.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/academic-regulations-of-universitas-negeri-makassar-number-1-year-2022-rector-decision-on-academic-regulations/232503/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/academic-regulations-of-universitas-negeri-makassar-number-1-year-2022-rector-decision-on-academic-regulations/232503.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Riley West","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Rektor UNM Nomor 1 Tahun 2022?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan ditetapkan untuk menyesuaikan dan mengantisipasi perkembangan pendidikan tinggi, serta menyelaraskan peraturan dan standar akademik UNM agar mendukung MB-KM dan RPL.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Tinggi dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Pendidikan Tinggi adalah jenjang setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, sarjana, magister, doktor, profesi, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa yang dimaksud dengan UNM pada Peraturan Akademik ini?",{"text":119,"@type":111},"UNM adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian yang membidangi pendidikan tinggi, yang menyelenggarakan program pendidikan akademik, vokasi, dan profesi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},232503,1789072062,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1099523885074,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","PERATURAN  \nREKTOR UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR  \nNOMOR 1 TAHUN 2022  \nTENTANG  \nPERATURAN AKADEMIK  \nDI UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nREKTOR UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR,  \nMenimbang: a. Bahwa dalam upaya menyesuaikan serta  \nmengantisipasi tuntutan dan perkembangan pendidikan tinggi yang dinamis, termasuk perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi, maka peraturan akademik perlu ditinjau dan disesuaikan secara periodik, sistematis, dan terencana;  \nb. Bahwa untuk mewujudkan keselarasan peraturan akademik, kebijakan akademik, dan standar akademik Universitas Negeri Makassar dengan berbagai ketentuan di bidang pendidikan tinggi termasuk untuk mendukung Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MB-KM) dan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) guna peningkatankualitas proses dan hasil pendidikan, makadipandang perlu penyesuaian peraturan akademik Universitas Negeri Makassar;  \nc. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a dan b di atas, perluditetapkan peraturan rektor tentang peraturan akademik.  \nMengingat:  \n1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;  \n2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;  \n3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;  \n4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;  \n5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  \n13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  \n19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;  \n6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia  \n7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi;  \n8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi;  \n9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi;  \n10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2020, tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;  \n11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;  \n12. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;  \n13. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL);  \n14. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri;  \n15. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar;  \n16. Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar;  \n17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;  \n18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;  \n19. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44754/MPK/RHS/KP/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Negeri Makassar periodetahun 2020 – 2024;  \n20. Peraturan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 501/UN36/HK/2020 tentang Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Program Sarjana dan Sarjana Terapan Universitas Negeri Makassar;  \n2","cbCaijXIrwAI4tIL","https://ap.wps.com/l/cbCaijXIrwAI4tIL","pdf",394248,43,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Dasar pertimbangan dan landasan hukum\n## Ruang lingkup serta definisi istilah dalam Peraturan Akademik\n# Penetapan Keputusan Rektor\n## Penetapan Peraturan Rektor tentang Peraturan Akademik Universitas Negeri Makassar","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Rektor UNM Nomor 1 Tahun 2022?\",\"answer\":\"Peraturan ditetapkan untuk menyesuaikan dan mengantisipasi perkembangan pendidikan tinggi, serta menyelaraskan peraturan dan standar akademik UNM agar mendukung MB-KM dan RPL.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Tinggi dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Pendidikan Tinggi adalah jenjang setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, sarjana, magister, doktor, profesi, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan UNM pada Peraturan Akademik ini?\",\"answer\":\"UNM adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian yang membidangi pendidikan tinggi, yang menyelenggarakan program pendidikan akademik, vokasi, dan profesi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.\"}]","Peraturan Akademik Universitas Negeri Makassar - Nomor 1 Tahun 2022 - Keputusan Rektor tentang Peraturan Akademik | PDF",66]