[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229225-113":53,"doc-detail-229225-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","academic-regulations-in-the-university-and-national-academies-environment","Peraturan Akademik di Lingkungan Universitas dan Akademi - Akademi Nasional","","Peraturan Rektor Universitas Nasional Nomor 17 Tahun 2017 menetapkan ketentuan akademik di lingkungan Universitas dan akademi-akademi nasional. Dokumen ini membahas revisi sistem penyelenggaraan pendidikan sebagai tindak lanjut regulasi nasional terkait standar pendidikan tinggi, sistem penjaminan mutu, serta perubahan kebijakan penyelenggaraan program studi. Pada bagian awal diuraikan ketentuan umum melalui definisi istilah kunci seperti akreditasi, alumni, penjaminan mutu akademik, biro administrasi akademik, dan perangkat administrasi serta indikator keberhasilan studi mahasiswa.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/academic-regulations-in-the-university-and-national-academies-environment/229225/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/academic-regulations-in-the-university-and-national-academies-environment/229225.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Angel","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa dasar penetapan Peraturan Rektor Universitas Nasional ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Penetapan dilakukan sebagai revisi sistem penyelenggaraan pendidikan di Universitas Nasional seiring berlakunya Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 dan perubahan terkait keputusan rektor sebelumnya.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Peraturan ini mengatur tentang apa?",{"text":115,"@type":111},"Peraturan ini menetapkan Peraturan Akademik di lingkungan Universitas dan akademi-akademi nasional.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa yang dimaksud dengan akreditasi dalam peraturan ini?",{"text":119,"@type":111},"Akreditasi adalah pengakuan atas universitas atau program studi pada perguruan tinggi yang memenuhi standar minimal yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229225,1789036680,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},687207412472,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NASIONAL  \nNomor : 17 Tahun 2017  \nTentang  \nPERATURAN AKADEMIK DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS  \nDAN AKADEMI-AKADEMI NASIONAL  \nREKTOR UNIVERSITAS NASIONAL  \nMenimbang : a. bahwa dengan diberlakukannya Permenristekdikti Nomor 44 Tahun  \n2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi, perlu dilakukan revisi sistem penyelenggaraan pendidikan yang ada di lingkungan Universitas Nasional. Dengan demikian, maka dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Rektor Universitas Nasional Nomor 127 Tahun 2013 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma, Sarjana Universitas Nasional serta Keputusan Rektor Universitas Nasional Nomor 107 tentang Sistem Penyelengaraan Pendidikan Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional;  \nb. bahwa perubahan sebagaimana dimaksudkan pada butir (a) perluditetapkan dengan Peraturan Rektor.  \nMengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang  \nSistem Pendidikan Nasional;  \n2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;  \n3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;  \n4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan;  \n5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;  \n6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;  \n7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan;  \n8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Kompetensi;  \n9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;  \n10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 257 Tahun 2017 tentang Perubahan Nama Program Studi;  \n11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;  \n12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  \nNomor 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi;  \n13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;  \n14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar mahasiswa;  \n15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya;  \n16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Program studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi;  \n17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pendidikan Jarak Jauh;  \n18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Pendidikan Tinggi  \n19. Statuta Universitas Nasional Tahun 2015;  \n20. Keputusan Yayasan Memajukan Ilmu dan Kebudayaan Nomor 02 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Nasional.  \nMemperhatikan : 1. Hasil Rapat Komisi Akademik Senat Universitas Nasional yang  \ndiselenggarakan pada tanggal 7 Februari 2015  \n2. Hasil Rapat Pimpinan Lengkap Universitas Nasional yang diselenggarakan pada tanggal 11 Mei 2017  \nMEMUTUSKAN  \nMenetapkan : PERATURAN AKADEMIK DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS DAN AKADEMI –AKADEMI NASIONAL  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nPengertian  \nDalam peraturan ini yang dimaksud dengan :  \n1. Akreditasi adalah pengakuan atas universitas atau program studi pada perguruan tinggi yang memenuhi standar minimal yang ditetapkan oleh Ba","cbCaiuHjY5l5qUhw","https://ap.wps.com/l/cbCaiuHjY5l5qUhw","pdf",703892,41,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1 Pengertian","[{\"question\":\"Apa dasar penetapan Peraturan Rektor Universitas Nasional ini?\",\"answer\":\"Penetapan dilakukan sebagai revisi sistem penyelenggaraan pendidikan di Universitas Nasional seiring berlakunya Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 dan perubahan terkait keputusan rektor sebelumnya.\"},{\"question\":\"Peraturan ini mengatur tentang apa?\",\"answer\":\"Peraturan ini menetapkan Peraturan Akademik di lingkungan Universitas dan akademi-akademi nasional.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan akreditasi dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Akreditasi adalah pengakuan atas universitas atau program studi pada perguruan tinggi yang memenuhi standar minimal yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.\"}]","Peraturan Akademik di Lingkungan Universitas dan Akademi - Akademi Nasional | PDF",63]