[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-495508-113":53,"doc-detail-495508-id":119},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":112,"head_meta":114,"extra_data":116,"updated_unix":118},113,"id","academic-regulations-for-undergraduate-education-program-of-diponegoro-university","PERATURAN AKADEMIK BIDANG PENDIDIKAN PROGRAM SARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO","","Peraturan Rektor Universitas Diponegoro menetapkan ketentuan akademik bidang pendidikan untuk Program Sarjana guna mendukung visi universitas sebagai universitas riset yang unggul dan mampu bersaing global. Perumusan dilakukan berdasarkan kewenangan rektor setelah pertimbangan Senat Akademik, serta menyesuaikan ketentuan penjaminan mutu pendidikan tinggi yang telah ditetapkan melalui regulasi nasional. Peraturan ini menegaskan dasar hukum, ruang lingkup, dan pengaturan penyelenggaraan pendidikan akademik program sarjana pada Universitas Diponegoro.",{"@graph":63,"@context":111},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/academic-regulations-for-undergraduate-education-program-of-diponegoro-university/495508/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/academic-regulations-for-undergraduate-education-program-of-diponegoro-university/495508.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Rhys","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-10-02",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":74},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Mengapa Peraturan Rektor ini perlu menggantikan Peraturan Rektor sebelumnya?","Question",{"text":109,"@type":110},"Karena telah terbit Peraturan Menteri tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sehingga Peraturan Rektor terdahulu tentang peraturan akademik Program Sarjana perlu diganti.","Answer","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":113,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":115,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":117,"site_id":56},495508,1791100263,{"code":4,"msg":5,"data":120},{"doc_id":117,"user_id":121,"nickname":89,"user_avatar":122,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":123,"file_id":124,"file_url":125,"file_type":126,"file_size":127,"view_count":74,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":34,"language":128,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":129,"faqs":130,"seo_title":131,"seo_description":61,"update_tm":132,"read_time":133},687207024643,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","SALINAN  \nPERATURAN REKTOR UNIVERSITAS DIPONEGORO  \nNOMOR 7 TAHUN 2024  \nTENTANG  \nPERATURAN AKADEMIK BIDANG PENDIDIKAN PROGRAM SARJANA  \nUNIVERSITAS DIPONEGORO  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nREKTOR UNIVERSITAS DIPONEGORO,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan visi Universitas  \nDiponegoro menjadi universitas riset yang unggul sertamampu bersaing secara global, maka jenjang Pendidikan Akademik Program Sarjana harus mampu menjadi basis pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi gunamenghasilkan penelitian yang unggul dalam lingkupnasional serta mendapat pengakuan di kancah internasional;  \nb. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Diponegoro, Rektor berwenang untuk membuat ketentuan mengenai penyelenggaraan Pendidikan Akademik, pendidikan profesi dan pendidikan vokasi setelah mendapat pertimbangan Senat Akademik;  \nc. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Diponegoro, Senat Akademikberwenang memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang diusulkan oleh Rektor;  \nd. bahwa telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sehingga Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Peraturan Akademik Bidang Pendidikan Program Sarjana Universitas Diponegoro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Peraturan Akademik Bidang Pendidikan Program Sarjana Universitas Diponegoro perlu diganti;  \ne. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a sampai dengan huruf d perlu menetapkan Peraturan Rektor tentang Peraturan Akademik Bidang Pendidikan Program Sarjana Universitas Diponegoro;  \nMengingat...  \nMengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003  \ntentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);  \n3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1961 tentang Pendirian Universitas Diponegoro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 25);  \n4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);  \n5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 81 Tahun 2014 tentang Penetapan Universitas Diponegoro sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 302);  \n6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6460);  \n7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Diponegoro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5721);  \n8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 831);  \n9. Peraturan Menteri Pen","cbCaie0ywOKJIObF","https://ap.wps.com/l/cbCaie0ywOKJIObF","pdf",1060545,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Pengertian dalam Peraturan Rektor","[{\"question\":\"Mengapa Peraturan Rektor ini perlu menggantikan Peraturan Rektor sebelumnya?\",\"answer\":\"Karena telah terbit Peraturan Menteri tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sehingga Peraturan Rektor terdahulu tentang peraturan akademik Program Sarjana perlu diganti.\"}]","PERATURAN AKADEMIK BIDANG PENDIDIKAN PROGRAM SARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO | PDF",1790914233,75]