[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-231650-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-231650-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","academic-manuscript-book-1-preface-and-table-of-contents","Buku Naskah Akademik 1 - KATA PENGANTAR dan DAFTAR ISI","","Naskah Akademik Akreditasi Program Studi disusun sebagai panduan pengembangan Instrumen Akreditasi Program Studi Kependidikan (IAPSK) versi 3.0 oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK). Akreditasi diposisikan sebagai ruh penjaminan mutu melalui SPMI dan SPME berdasarkan mandat UU Pendidikan Tinggi dan peraturan terkait. Dokumen menjelaskan peran LAM, status akreditasi terakreditasi/unggul/tidak terakreditasi, serta dasar pemenuhan dan pelampauan SN Dikti. Uraian penyesuaian dari IAPSK 1.0 menjadi 2.0, lalu 3.0 dengan 9 kriteria, komponen penilaian, dan penekanan kualitatif pada luaran.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/academic-manuscript-book-1-preface-and-table-of-contents/231650/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/academic-manuscript-book-1-preface-and-table-of-contents/231650.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Ben Jamin","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-01","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",7,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan Naskah Akademik ini dalam pengembangan IAPSK 3.0?","Question",{"text":63,"@type":64},"Naskah akademik ini digunakan sebagai panduan pengembangan Instrumen Akreditasi Program Studi Kependidikan (IAPSK) 3.0 oleh LAMDIK.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Bagaimana status akreditasi ditentukan berdasarkan pemenuhan atau pelampauan SN Dikti?",{"text":68,"@type":64},"Status akreditasi terdiri atas terakreditasi, terakreditasi unggul, dan tidak terakreditasi; terakreditasi memenuhi SN Dikti, unggul melampaui SN Dikti, sedangkan tidak terakreditasi berada di bawah atau tidak memenuhi SN Dikti.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa perbedaan struktur penilaian pada IAPSK 3.0 dibanding sebelumnya?",{"text":72,"@type":64},"IAPSK 3.0 menggunakan struktur yang sama dengan 9 kriteria, namun karakteristik penilaian lebih dominan kualitatif dengan bobot aspek luaran yang lebih besar, dan setiap kriteria memuat empat komponen beserta evaluasi, refleksi, serta tindak lanjut.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},231650,1789066285,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":137,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":138,"language":139,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":140,"faqs":141,"seo_title":142,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":143},2336478466772,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","Buku Naskah Akademik 1  \nKATA PENGANTAR  \nPuji syukur senantiasa disampaikan ke hadirat Tuhan YME atas terselesaikannya Naskah AkademikAkreditasi Program Studi yang digunakan sebagai panduan untuk pengembangan Instrumen Akreditasi Program Studi Kependidikan (IAPSK) 3.0 oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) . LAMDIK pada awal berdirinya diinisiasi oleh berbagai institusi dan sejumlah asosiasi profesi, yaitu Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Forum Perkumpulan Perguruan Tinggi Kependidikan Negeri (PPTKN), Perkumpulan Forum Penyelenggara Pendidikan Tenaga Kependidikan Swasta Indonesia (PFPPTKSI), Perkumpulan Forum Komunikasi Dekan FKIP (Forkom Dekan FKIP), Forum Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FDFTK), Ikatan Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (IKAPROBSI), Asosiasi Program Studi Pendidikan Biologi Indonesia (APSPBI), Perkumpulan Prodi Pendidikan Sejarah Se-Indonesia (P3SI), Aliansi Progran Studi Pendidikan Akuntansi Indonesia (APRODIKSI), Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN), Asosiasi Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris (ASPBI), Perkumpulan Pendidikan Bahasa Inggris di Indonesia (TEFLIN), Perhimpunan Pendidikan IPA Indonesia (PPII), Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI), dan Asosiasi Dosen dan Guru Vokasi Indonesia (ADGVI) .  \nAkreditasi memiliki peran penting untuk meningkatkan mutu program studi di perguruan tinggi. Akreditasi program studi dapat dikatakan sebagai ruh penjaminan mutu padapenyelenggaraan pendidikan tinggi, baik yang dilakukan secara internal melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) maupun eksternal melalui Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) . Amanat untuk melaksanakan akreditasi dituangkan dalam Undangundang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), yaitu penilaianakreditasi dilakukan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) (Pasal 55) . Sementara itu, tugas dan wewenang untuk melakukan akreditasi program studi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Pasal 74 ayat 1) . Pasal 71 Ayat (2) menyatakan bahwa akreditasi oleh LAM dilakukan untuk menentukan kelayakan suatu program studi atas dasar pemenuhan atau pelampauan SN Dikti dan Ayat (3) menyatakan Luaran Akreditasi oleh LAM dinyatakan dengan status Akreditasi dan Ayat (4) menyatakan Status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: terakreditasi, terakreditasi unggul, atau tidak terakreditasi. Status terakreditasi menunjukkan program studi memenuhi SN Dikti, status terakreditasi unggul menunjukkan program studi melampaui SN Dikti, dan status tidak terakreditasi menunjukkan program studi tidak memenuhi atau berada di bawah SN Dikti. Kriteria melampaui SN Dikti ditetapkanoleh BAN-PT (Pasal 74 Ayat 8), dan Pasal 75 Ayat (1) menyatakan akreditasi dilakukan dengan menggunakan instrumen akreditasi dan Ayat (4) menyatakan bahwa instrumen akreditasisebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disusun oleh BAN-PT atau LAM sesuai dengankewenangannya. Pada Pasal 77 dinyatakan bahwa program studi dengan status akreditasi pertama yang mengajukan permohonan Akreditasi dan memenuhi SN Dikti, sesuai dengankewenangannya LAM menetapkan status terakreditasi untuk masa berlaku 5 (lima) tahun. Bagi program studi yang melampaui SN Dikti, LAM sesuai dengan kewenangannyamenetapkan status terakreditasi unggul untuk masa berlaku yang ditetapkan oleh LAM. Dengan demikian berdasarkan tugas dan wewenangnya, LAMDIK menyiapkan dan menyusun instrumen akreditasi program studi sesuai dengan SN Dikti dan melaksanakanakreditasi program studi.   \nDalam melaksanakan akreditasi program studi, diperlukan instrumen penilaian akreditasi yang memenuhi standar mutu berdasarkan ketentuan SN Dikti dan berbasis pada Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendi","cbCairGtL1HxOHrX","https://ap.wps.com/l/cbCairGtL1HxOHrX","pdf",2233154,8,62,"Indonesian","# KATA PENGANTAR\n# DAFTAR ISI\n# BAB I PENDAHULUAN\n## A. Latar Belakang","[{\"question\":\"Apa tujuan Naskah Akademik ini dalam pengembangan IAPSK 3.0?\",\"answer\":\"Naskah akademik ini digunakan sebagai panduan pengembangan Instrumen Akreditasi Program Studi Kependidikan (IAPSK) 3.0 oleh LAMDIK.\"},{\"question\":\"Bagaimana status akreditasi ditentukan berdasarkan pemenuhan atau pelampauan SN Dikti?\",\"answer\":\"Status akreditasi terdiri atas terakreditasi, terakreditasi unggul, dan tidak terakreditasi; terakreditasi memenuhi SN Dikti, unggul melampaui SN Dikti, sedangkan tidak terakreditasi berada di bawah atau tidak memenuhi SN Dikti.\"},{\"question\":\"Apa perbedaan struktur penilaian pada IAPSK 3.0 dibanding sebelumnya?\",\"answer\":\"IAPSK 3.0 menggunakan struktur yang sama dengan 9 kriteria, namun karakteristik penilaian lebih dominan kualitatif dengan bobot aspek luaran yang lebih besar, dan setiap kriteria memuat empat komponen beserta evaluasi, refleksi, serta tindak lanjut.\"}]","Buku Naskah Akademik 1 - KATA PENGANTAR dan DAFTAR ISI | PDF",95]