[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-46417-id":3,"doc-seo-46417-113":31,"detail-sidebar-cat-0-id-113":93},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"doc_content":15,"file_id":16,"file_url":17,"file_type":18,"file_size":19,"view_count":20,"is_deleted":4,"is_public":21,"is_downloadable":21,"audit_status":21,"page_count":22,"language":23,"language_code":24,"site_id":25,"html_lang":24,"table_of_contents":26,"faqs":27,"seo_title":28,"seo_description":14,"update_tm":29,"read_time":30},46417,13056703020460,"Valentina","https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/be000253dac470eee5d?_k=1778207105932848923",54,"Penelitian & Laporan","Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)","Naskah akademik rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memuat dasar ilmiah pembaruan hukum pidana melalui rekonstruksi dan restrukturisasi menyeluruh terhadap sistem hukum pidana dalam KUHP yang berlaku serta ketentuan pidana di luar KUHP. Dokumen menekankan tujuan dekolonisasi warisan KUHP, demokratisasi, konsolidasi, serta harmonisasi dengan perkembangan ilmu dan norma yang hidup. Penyusunan ditujukan untuk memenuhi persyaratan pembahasan RUU di DPR dan menyelaraskan substansi antara bab naskah akademik dan rancangan undang-undangnya, disertai harapan manfaat bagi pengembangan hukum pidana.","DRAFT NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG  \nKITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA  \n( KUHP )  \nBadan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  \nKATA PENGANTAR  \nSelain ikut serta menciptakan ketertiban dunia berdasarkan perkembangan hukum internasional, tujuan lain yang ingin dicapaidengan pembaharuan hukum pidana adalah untuk melindungi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, sejalan dengan perkembangan yang ada saat ini, maka proses pembaharuan dan pembangunan hukum pidana tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi harus dilakukan secara menyeluruh dan sistemik terhadap hal-hal bersifat mendasarsebagai upaya rekonstruksi/restrukturisasi terhadap keseluruhansistem hukum pidana yang ada dalam KUHP yang saat ini berlakumaupun terhadap undang-undang di luar KUHP yang di dalamnya mencantumkan ketentuan pidana.  \nKebijakan pembaharuan hukum pidana dengan membentuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akanmenjadi peletak dasar bagi bangunan sistem hukum pidana nasional Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat, sesuai pula dengan misi dekolinisasi KUHP peninggalan/warisan kolonial, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, dan adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembanganhukum yang terjadi baik sebagai akibat perkembangan di bidangilmu pengetahuan hukum pidana maupun perkembangan nilainilai, standar-standar serta norma yang hidup dan berkembangandalam kehidupan masyarakat hukum Indonesia dan dunia internasional, sekaligus sebagai refleksi kedaulatan nasional yang bertanggungjawab  \nPenyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (NA RUU KUHP) merupakan bentuk pertanggungjawaban ilmiah mengenai pengaturan substansi tertentu dalam RUU KUHP. Secara teknis, penyusunanini untuk memenuhi persyaratan pembahasan rancangan suatu undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat yang telah masuk Program Legislasi Nasional 2015 - 2019. Mengingat banyaknya materi yang perlu dikumpulkan dan dikaji relevansinya dengan materi hukum pidana yang dimuat dalam RUU KUHP yang terus mengalami perkembangan, maka NA RUU KUHP yang telahdisusun sebelumnya pada tahun 2009 dan 2010 perlu untuk diselaraskan sesuai dengan kaidah penyusunan naskah akademik yang terdapat dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan . Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan hal tersebut adalah menciptakan keselarasan substansi antarbab naskah akademik  \nmaupun dengan substansi rancangan undang-undang yang telahada.  \nKami berharap naskah ini akan dapat bermanfaat dalamproses-proses pembentukan KUHP pada khususnya dan pengembangan hukum pidana pada umumnya. Oleh karena itu kritikan, masukan dan saran dari berbagai pihak masih tetap dibutuhkan untuk perbaikan ke depannya. Dengan telah selesainya Naskah Akademik ini, saya mengucapkan terimakasihkepada Tim yang telah bekerja dengan keras menyusun dan menyelaraskan NA RUU KUHP ini.  \nJakarta, Maret 2015 Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional  \nDr. Enny Nurbaningsih, S.H. , M. Hum.  \nBagan 1  \nBagan 2  \nBagan 3  \nGambar 1  \nTabel 1  \nTabel 2  \nTabel 3  \nTabel 4  \nTabel 5  \nTabel 6  \nTabel 7  \nTabel 8  \nTabel 9  \nDAFTAR BAGAN  \n: Skema Sistem Pemidanaan ..........................: Kedudukan/Posisi Tujuan dan Pedoman Pemidanaan .................................................  \n: Tujuan dan Pedoman Pemidanaan  \ndalam Persyaratan Pemidanaan..................... DAFTAR GAMBAR  \n: Neraca Keseimbangan Skema Pemidanaan ....  \nDAFTAR TABEL  \n: Sikap dan Tanggapan Terhadap Pidana Matidalam Undang-Undang. ...............................: Pembedaan Minimum Khusus.......................: Pola Ancaman Maksimum Pidana Dolus dan Culpa dalam KUHP.......................................: Contoh Pidana Tunggal dan Alternatif di Negara Lain..................................................: Undang-Undang diluar KUHP yang memuat  \nketentuan pidana......................","cbCaijPbHbe1uIu9","https://ap.wps.com/l/cbCaijPbHbe1uIu9","pdf",3087398,9,1,539,"Indonesian","id",113,"# Kata Pengantar\n# Daftar Bagan, Gambar, Tabel\n# Daftar Isi\n# BAB I PENDAHULUAN\n## Latar Belakang\n## Identifikasi Masalah\n## Tujuan dan Kegunaan\n## Metode\n# BAB II KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS\n## Kajian Teoritis\n## Rekonstruksi, Reformulasi dan Konsolidasi\n## Tiga Pilar Pembaruan Hukum Pidana Nasional\n## Perkembangan Pidana dan Pemidanaan\n## Asas Pemberlakuan Hukum Pidana","[{\"question\":\"Apa tujuan pembaruan hukum pidana dalam penyusunan KUHP yang baru?\",\"answer\":\"Tujuan diarahkan pada perlindungan dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pembaruan yang menyeluruh dan sistemik terhadap sistem hukum pidana. Dokumen juga menegaskan arah dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, serta adaptasi dan harmonisasi dengan perkembangan hukum dan norma yang hidup.\"},{\"question\":\"Mengapa naskah akademik RUU KUHP perlu diselaraskan dengan kaidah penyusunan yang berlaku?\",\"answer\":\"Naskah akademik yang telah disusun pada 2009 dan 2010 perlu disesuaikan agar memenuhi kaidah penyusunan naskah akademik dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Penyelarasan ini dimaksudkan untuk menciptakan keselarasan substansi antar-bab naskah akademik maupun dengan substansi rancangan undang-undang.\"},{\"question\":\"Bagian apa saja yang termasuk dalam struktur awal naskah berdasarkan daftar isi?\",\"answer\":\"Struktur awal mencakup BAB I Pendahuluan yang berisi latar belakang, identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan, serta metode. Selanjutnya BAB II Kajian Teoritis dan Praktik Empiris memuat kajian teoritis, termasuk rekonstruksi, reformulasi dan konsolidasi; tiga pilar pembaruan; perkembangan pidana dan pemidanaan; serta asas pemberlakuan hukum pidana menurut waktu.\"}]","Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) | PDF",1783517797,830,{"code":4,"msg":32,"data":33},"ok",{"site_id":25,"language":24,"slug":34,"title":13,"keywords":35,"description":14,"schema_data":36,"social_meta":88,"head_meta":90,"extra_data":92,"updated_unix":29},"academic-draft-for-the-bill-on-the-criminal-code-kuhp","",{"@graph":37,"@context":87},[38,55,70],{"@type":39,"itemListElement":40},"BreadcrumbList",[41,45,49,52],{"item":42,"name":43,"@type":44,"position":21},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":46,"name":47,"@type":44,"position":48},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":50,"name":12,"@type":44,"position":51},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":53,"name":13,"@type":44,"position":54},"https://docshare.wps.com/id/document/academic-draft-for-the-bill-on-the-criminal-code-kuhp/46417/",4,{"url":53,"name":13,"@type":56,"author":57,"headline":13,"publisher":59,"fileFormat":62,"inLanguage":24,"description":14,"dateModified":63,"datePublished":64,"encodingFormat":62,"isAccessibleForFree":65,"interactionStatistic":66},"DigitalDocument",{"name":9,"@type":58},"Person",{"url":42,"name":60,"@type":61},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-08-15","2026-07-08",true,{"@type":67,"interactionType":68,"userInteractionCount":20},"InteractionCounter",{"@type":69},"ViewAction",{"@type":71,"mainEntity":72},"FAQPage",[73,79,83],{"name":74,"@type":75,"acceptedAnswer":76},"Apa tujuan pembaruan hukum pidana dalam penyusunan KUHP yang baru?","Question",{"text":77,"@type":78},"Tujuan diarahkan pada perlindungan dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pembaruan yang menyeluruh dan sistemik terhadap sistem hukum pidana. Dokumen juga menegaskan arah dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, serta adaptasi dan harmonisasi dengan perkembangan hukum dan norma yang hidup.","Answer",{"name":80,"@type":75,"acceptedAnswer":81},"Mengapa naskah akademik RUU KUHP perlu diselaraskan dengan kaidah penyusunan yang berlaku?",{"text":82,"@type":78},"Naskah akademik yang telah disusun pada 2009 dan 2010 perlu disesuaikan agar memenuhi kaidah penyusunan naskah akademik dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Penyelarasan ini dimaksudkan untuk menciptakan keselarasan substansi antar-bab naskah akademik maupun dengan substansi rancangan undang-undang.",{"name":84,"@type":75,"acceptedAnswer":85},"Bagian apa saja yang termasuk dalam struktur awal naskah berdasarkan daftar isi?",{"text":86,"@type":78},"Struktur awal mencakup BAB I Pendahuluan yang berisi latar belakang, identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan, serta metode. Selanjutnya BAB II Kajian Teoritis dan Praktik Empiris memuat kajian teoritis, termasuk rekonstruksi, reformulasi dan konsolidasi; tiga pilar pembaruan; perkembangan pidana dan pemidanaan; serta asas pemberlakuan hukum pidana menurut waktu.","https://schema.org",{"og:url":53,"og:type":89,"og:title":13,"og:site_name":60,"og:description":14},"article",{"robots":91,"canonical":53},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":25},{"code":4,"msg":5,"data":94},[95,100,104,108,112,116,118,122,126,130,134],{"id":96,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":97,"show_sort_weight":98,"slug":99},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":102,"show_sort_weight":98,"slug":103},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":106,"show_sort_weight":98,"slug":107},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":110,"show_sort_weight":98,"slug":111},51,"Komik","comic",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":114,"show_sort_weight":98,"slug":115},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":11,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":12,"show_sort_weight":98,"slug":117},"research-report",{"id":119,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":120,"show_sort_weight":98,"slug":121},49,"Sastra","literature",{"id":123,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":124,"show_sort_weight":98,"slug":125},52,"Teknologi","technology",{"id":127,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":128,"show_sort_weight":98,"slug":129},50,"Ujian","exam",{"id":131,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":132,"show_sort_weight":98,"slug":133},57,"Umum","general",{"id":135,"doc_module":4,"doc_module_name":47,"category_name":136,"show_sort_weight":4,"slug":137},181,"Formulir","formulir"]