[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-31326":3,"doc-seo-31326":27},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"file_id":15,"file_url":16,"file_type":17,"file_size":18,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":19,"is_downloadable":19,"audit_status":19,"page_count":20,"language":21,"language_code":22,"table_of_contents":23,"faqs":24,"seo_title":13,"seo_description":14,"update_tm":25,"read_time":26},31326,4810365810221,"Aurora","https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d",8,"Research & Report","Apa Yang Sebenarnya Sedang Ditutupi di Papua","Dokumen ini menyelidiki isu penutupan dan perampasan hak ulayat di Papua, menyoroti dampak negatif terhadap masyarakat adat dan lingkungan. Slide pertama, berjudul 'Apa yang Sebenarnya Sedang Ditutupi di Papua?', menampilkan gambar ekskavator besar dan masyarakat adat Papua, dengan narasi yang membahas korban dari suku Marind, Ye, Awyu, dan Muyu yang berjuang mempertahankan hidup dari ancaman mega-proyek jutaan hektar. Ancaman diidentifikasi berasal dari Konsorsium Raksa, industri tebu berskala raksasa, dan Jhonlin Group yang menggunakan ribuan ekskavator untuk mencetak sawah milik korporasi baik milik Andi Syamsuddin Arsyad (Haj Ijam). Slide kedua, 'Aturan Emas 2: Haramnya Merampas Hak Ulayat', mengutip hadis Bukhari Muslim yang menyatakan bahwa barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan zalim, maka pada hari kiamat tanah tersebut akan dikalungkan padanya sebanyak tujuh lapis. Pesan utamanya adalah mengambil tanah ulayat tanpa kerelaan pemiliknya adalah perampasan zalim yang dosanya tak tertanggungkan di akhirat, bahkan sejengkal tanah sekalipun. Slide ketiga, 'Paradoks 'Pesta Babi'', membandingkan makna asli istilah 'Pesta Babi' bagi masyarakat adat Kristen Papua yang merupakan simbol perdamaian dan persaudaraan sosial, dengan realitas hari ini di mana berbagai korporasi dan penguasa 'berpesta pora' di atas rampasan tanah ulayat milik rakyat, menggambarkan jurang pemisah antara nilai-nilai luhur masyarakat adat dan praktik eksploitatif modern. Dokumen ini secara keseluruhan mengkritik keras praktik perampasan tanah adat di Papua yang mengorbankan masyarakat lokal demi kepentingan korporasi besar, serta mengingatkan akan konsekuensi moral dan spiritual dari tindakan tersebut berdasarkan ajaran agama.","cbCaij1dCvRBT0xC","https://ap.wps.com/l/cbCaij1dCvRBT0xC","pptx",17025057,1,11,"Indonesian","id","# Apa yang Sebenarnya Sedang Ditutupi di Papua?\n## Korban\n## Ancaman\n# Aturan Emas 2: Haramnya Merampas Hak Ulayat\n# Paradoks 'Pesta Babi'\n## Makna Asli\n## Realita Hari Ini","[{\"question\":\"Siapa saja korban dari ancaman mega-proyek di Papua yang disebutkan dalam dokumen?\",\"answer\":\"Korban yang disebutkan adalah masyarakat adat dari suku Marind, Ye, Awyu, dan Muyu yang berjuang mempertahankan hidup mereka.\"},{\"question\":\"Apa ancaman yang dihadapi masyarakat adat di Papua terkait mega-proyek?\",\"answer\":\"Ancaman datang dari Konsorsium Raksa, industri tebu berskala raksasa, dan Jhonlin Group yang menggunakan ribuan ekskavator untuk mencetak sawah milik korporasi.\"},{\"question\":\"Bagaimana pandangan agama terhadap perampasan hak ulayat?\",\"answer\":\"Menurut hadis Bukhari Muslim yang dikutip, barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan zalim, maka pada hari kiamat tanah tersebut akan dikalungkan padanya sebanyak tujuh lapis, menegaskan bahwa perampasan tanah ulayat adalah tindakan yang sangat dilarang dan berdosa besar.\"}]",1779310888,28,{"code":4,"msg":28,"data":29},"ok",{"site_id":30,"language":22,"slug":31,"title":13,"keywords":32,"description":14,"schema_data":33,"social_meta":84,"head_meta":86,"extra_data":88,"updated_unix":25},105,"what-is-really-being-hidden-in-papua","",{"@graph":34,"@context":83},[35,52,66],{"@type":36,"itemListElement":37},"BreadcrumbList",[38,42,46,49],{"item":39,"name":40,"@type":41,"position":19},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":43,"name":44,"@type":41,"position":45},"https://docshare.wps.com/document/","Document",2,{"item":47,"name":12,"@type":41,"position":48},"https://docshare.wps.com/document/research-report/",3,{"item":50,"name":13,"@type":41,"position":51},"https://docshare.wps.com/document/what-is-really-being-hidden-in-papua/31326/",4,{"url":50,"name":13,"@type":53,"author":54,"headline":13,"publisher":56,"fileFormat":59,"description":14,"dateModified":60,"datePublished":60,"encodingFormat":59,"isAccessibleForFree":61,"interactionStatistic":62},"DigitalDocument",{"name":9,"@type":55},"Person",{"url":39,"name":57,"@type":58},"DocShare","Organization","application/vnd.openxmlformats-officedocument.presentationml.presentation","2026-05-20",true,{"@type":63,"interactionType":64,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":65},"ViewAction",{"@type":67,"mainEntity":68},"FAQPage",[69,75,79],{"name":70,"@type":71,"acceptedAnswer":72},"Siapa saja korban dari ancaman mega-proyek di Papua yang disebutkan dalam dokumen?","Question",{"text":73,"@type":74},"Korban yang disebutkan adalah masyarakat adat dari suku Marind, Ye, Awyu, dan Muyu yang berjuang mempertahankan hidup mereka.","Answer",{"name":76,"@type":71,"acceptedAnswer":77},"Apa ancaman yang dihadapi masyarakat adat di Papua terkait mega-proyek?",{"text":78,"@type":74},"Ancaman datang dari Konsorsium Raksa, industri tebu berskala raksasa, dan Jhonlin Group yang menggunakan ribuan ekskavator untuk mencetak sawah milik korporasi.",{"name":80,"@type":71,"acceptedAnswer":81},"Bagaimana pandangan agama terhadap perampasan hak ulayat?",{"text":82,"@type":74},"Menurut hadis Bukhari Muslim yang dikutip, barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan zalim, maka pada hari kiamat tanah tersebut akan dikalungkan padanya sebanyak tujuh lapis, menegaskan bahwa perampasan tanah ulayat adalah tindakan yang sangat dilarang dan berdosa besar.","https://schema.org",{"og:url":50,"og:type":85,"og:title":13,"og:site_name":57,"og:description":14},"article",{"robots":87,"canonical":50},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":30}]