[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-31579":3,"doc-seo-31579":27},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"file_id":15,"file_url":16,"file_type":17,"file_size":18,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":19,"is_downloadable":19,"audit_status":19,"page_count":20,"language":21,"language_code":22,"table_of_contents":23,"faqs":24,"seo_title":13,"seo_description":14,"update_tm":25,"read_time":26},31579,137441390410,"Hazel","https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/2000252f4ab5702993?_k=1776741390130283984",9,"Religion & Spirituality","The Dangers of Drugs and Closing Loopholes in Drug Trafficking","Dokumen ini membahas bahaya narkoba secara mendalam, memaparkan bagaimana narkoba dikomodifikasi dalam paradigma kapitalisme. Tiga gambar utama mengilustrasikan siklus peredaran narkoba, sistem penegakan hukum Islam, dan pergeseran paradigma hukum Islam terkait narkoba. Gambar pertama, \"Paradigma Kapitalisme: Narkoba Sebagai Komoditas,\" menunjukkan bagaimana permintaan tinggi yang dipicu stres kehidupan sekuler, strategi pasar massal, distribusi tersembunyi, dan proteksi finansial menciptakan lingkaran setan. Narkoba dijual murah hingga melalui e-commerce, dikirim oleh kurir mahasiswa atau ojek online via media sosial dan kripto, serta keuntungannya digunakan untuk menyuap aparat. Gambar kedua, \"Arsitektur Penjagaan - Lapisan 3: Ketegasan Hukum Negara,\" menjelaskan infrastruktur peradilan Khilafah yang bersih dari suap, output berupa penerapan sanksi takzir berdasarkan ijtihad hakim, dan fungsi kuratif yang memutus rantai pasokan. Gambar ketiga, \"Pergeseran Paradigma: Hukum Asal dalam Islam,\" menegaskan bahwa narkoba BUKAN komoditas ekonomi dan tidak boleh diproduksi, dikonsumsi, atau didistribusikan. Negara Islam (Khilafah) tidak akan berkompromi demi barang haram mutlak demi pajak atau keuntungan, mengacu pada hadis Rasulullah SAW yang melarang segala sesuatu yang memabukkan dan menenangkan (mufattir) seperti psikotropika dan narkoba, serta kaidah fikih bahwa hukum asal segala sesuatu yang membahayakan adalah haram (darar). Dokumen ini secara keseluruhan merupakan kajian komprehensif tentang peredaran narkoba dari perspektif hukum Islam dan analisis dampaknya dalam sistem ekonomi kapitalis.","cbCaiov7anA7js9Z","https://ap.wps.com/l/cbCaiov7anA7js9Z","pptx",20240025,1,15,"Indonesian","id","# Paradigma Kapitalisme: Narkoba Sebagai Komoditas\n\t* 1. Permintaan Tinggi\n\t* 2. Strategi Pasar Massal\n\t* 3. Distribusi Tersembunyi\n\t* 4. Proteksi Finansial\n# Arsitektur Penjagaan - Lapisan 3: Ketegasan Hukum Negara\n\t* Infrastruktur\n\t* Output\n\t* Fungsi Kuratif\n# Pergeseran Paradigma: Hukum Asal dalam Islam","[{\"question\":\"Bagaimana narkoba dipandang dalam paradigma kapitalisme menurut dokumen ini?\",\"answer\":\"Dalam paradigma kapitalisme, narkoba dilihat sebagai komoditas yang didorong oleh permintaan tinggi, strategi pasar massal, distribusi tersembunyi, dan proteksi finansial yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan \\\"Arsitektur Penjagaan - Lapisan 3\\\" dalam konteks penegakan hukum?\",\"answer\":\"Arsitektur Penjagaan merupakan sistem peradilan negara, khususnya dalam konteks Islam (Khilafah), yang memiliki infrastruktur untuk peradilan bersih dari suap, output berupa sanksi takzir sesuai ijtihad hakim, dan fungsi kuratif untuk memutus rantai pasokan narkoba.\"},{\"question\":\"Apa landasan hukum Islam mengenai narkoba berdasarkan hadis dan kaidah fikih?\",\"answer\":\"Berdasarkan hadis, segala sesuatu yang memabukkan dan menenangkan seperti psikotropika dan narkoba dilarang. Kaidah fikih menegaskan bahwa hukum asal segala sesuatu yang membahayakan adalah haram.\"}]",1779742932,38,{"code":4,"msg":28,"data":29},"ok",{"site_id":30,"language":22,"slug":31,"title":13,"keywords":32,"description":14,"schema_data":33,"social_meta":84,"head_meta":86,"extra_data":88,"updated_unix":25},105,"the-dangers-of-drugs-and-closing-loopholes-in-drug-trafficking","",{"@graph":34,"@context":83},[35,52,66],{"@type":36,"itemListElement":37},"BreadcrumbList",[38,42,46,49],{"item":39,"name":40,"@type":41,"position":19},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":43,"name":44,"@type":41,"position":45},"https://docshare.wps.com/document/","Document",2,{"item":47,"name":12,"@type":41,"position":48},"https://docshare.wps.com/document/religion-spirituality/",3,{"item":50,"name":13,"@type":41,"position":51},"https://docshare.wps.com/document/the-dangers-of-drugs-and-closing-loopholes-in-drug-trafficking/31579/",4,{"url":50,"name":13,"@type":53,"author":54,"headline":13,"publisher":56,"fileFormat":59,"description":14,"dateModified":60,"datePublished":60,"encodingFormat":59,"isAccessibleForFree":61,"interactionStatistic":62},"DigitalDocument",{"name":9,"@type":55},"Person",{"url":39,"name":57,"@type":58},"DocShare","Organization","application/vnd.openxmlformats-officedocument.presentationml.presentation","2026-05-25",true,{"@type":63,"interactionType":64,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":65},"ViewAction",{"@type":67,"mainEntity":68},"FAQPage",[69,75,79],{"name":70,"@type":71,"acceptedAnswer":72},"Bagaimana narkoba dipandang dalam paradigma kapitalisme menurut dokumen ini?","Question",{"text":73,"@type":74},"Dalam paradigma kapitalisme, narkoba dilihat sebagai komoditas yang didorong oleh permintaan tinggi, strategi pasar massal, distribusi tersembunyi, dan proteksi finansial yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.","Answer",{"name":76,"@type":71,"acceptedAnswer":77},"Apa yang dimaksud dengan \"Arsitektur Penjagaan - Lapisan 3\" dalam konteks penegakan hukum?",{"text":78,"@type":74},"Arsitektur Penjagaan merupakan sistem peradilan negara, khususnya dalam konteks Islam (Khilafah), yang memiliki infrastruktur untuk peradilan bersih dari suap, output berupa sanksi takzir sesuai ijtihad hakim, dan fungsi kuratif untuk memutus rantai pasokan narkoba.",{"name":80,"@type":71,"acceptedAnswer":81},"Apa landasan hukum Islam mengenai narkoba berdasarkan hadis dan kaidah fikih?",{"text":82,"@type":74},"Berdasarkan hadis, segala sesuatu yang memabukkan dan menenangkan seperti psikotropika dan narkoba dilarang. Kaidah fikih menegaskan bahwa hukum asal segala sesuatu yang membahayakan adalah haram.","https://schema.org",{"og:url":50,"og:type":85,"og:title":13,"og:site_name":57,"og:description":14},"article",{"robots":87,"canonical":50},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":30}]