[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-31764":3,"doc-seo-31764":27},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"file_id":15,"file_url":16,"file_type":17,"file_size":18,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":19,"is_downloadable":19,"audit_status":19,"page_count":20,"language":21,"language_code":22,"table_of_contents":23,"faqs":24,"seo_title":13,"seo_description":14,"update_tm":25,"read_time":26},31764,549758252649,"Ivy","https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/8000253669c5317157?_k=1778319167496531819",9,"Religion & Spirituality","Kedaulatan Negara: Hukum Internasional vs. Hukum Syarak","Dokumen ini membahas perbandingan antara hukum internasional dan hukum Syarak terkait kedaulatan negara, khususnya dalam konteks negara-negara Muslim. Pada sisi hukum internasional, negara merdeka memiliki hak mutlak untuk berdaulat tanpa batas dalam pembuatan aliansi, dengan legitimasi yang diakui dan tidak dilarang oleh Piagam PBB. Sebaliknya, hukum Syarak menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan syariat Allah, yang berarti negara terikat mutlak oleh hukum Allah. Legitimasi dalam kerangka Syarak bersifat batal jika bertentangan dengan larangan syariat, meskipun telah ditandatangani oleh seorang penguasa atau khalifah. Hal ini menegaskan bahwa kemerdekaan sebuah negeri Muslim tidak berarti bebas membuat aturan atau perjanjian yang melanggar syariat. Dokumen ini juga menyajikan tinjauan Syarak dan geopolitik mengenai keberadaan pangkalan militer asing di tanah Muslim, yang mencerminkan isu sensitif terkait pengaruh luar negeri dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Islam dalam kebijakan negara. Analisis ini penting untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip keagamaan berinteraksi dengan hukum internasional dan keputusan geopolitik dalam konteks kontemporer, serta bagaimana media dakwah Indonesia menyajikan perspektif keagamaan terhadap isu-isu strategis global yang melibatkan negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim. Penekanan pada kesesuaian tindakan negara dengan ajaran agama menjadi inti dari diskusi ini, memberikan pemahaman mendalam tentang persimpangan antara kedaulatan nasional dan otoritas agama dalam tata kelola negara-negara Muslim.","cbCainKPHwqHho8r","https://ap.wps.com/l/cbCainKPHwqHho8r","pptx",19310981,1,14,"Indonesian","id","# Kedaulatan Negara: Hukum Internasional vs. Hukum Syarak\n## Hukum & Norma Internasional\n## Hukum Syarak / Islam","[{\"question\":\"Bagaimana hukum internasional memandang kedaulatan negara?\",\"answer\":\"Menurut hukum internasional, negara merdeka memiliki hak mutlak untuk berdaulat dan bebas dalam pembuatan aliansi, dengan legitimasi yang diakui oleh Piagam PBB.\"},{\"question\":\"Apa prinsip utama hukum Syarak terkait kedaulatan negara?\",\"answer\":\"Dalam hukum Syarak, kedaulatan berada di tangan syariat Allah, yang berarti negara terikat mutlak oleh hukum Allah dan tidak dapat membuat aturan yang bertentangan dengan syariat.\"},{\"question\":\"Apakah legitimasi perjanjian dalam kerangka Syarak bisa batal?\",\"answer\":\"Ya, legitimasi suatu perjanjian dalam kerangka hukum Syarak akan batal jika bertentangan dengan larangan syariat, terlepas dari siapa yang menandatanganinya.\"}]",1780088529,35,{"code":4,"msg":28,"data":29},"ok",{"site_id":30,"language":22,"slug":31,"title":13,"keywords":32,"description":14,"schema_data":33,"social_meta":84,"head_meta":86,"extra_data":88,"updated_unix":25},105,"state-sovereignty-international-law-vs-sharia-law","",{"@graph":34,"@context":83},[35,52,66],{"@type":36,"itemListElement":37},"BreadcrumbList",[38,42,46,49],{"item":39,"name":40,"@type":41,"position":19},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":43,"name":44,"@type":41,"position":45},"https://docshare.wps.com/document/","Document",2,{"item":47,"name":12,"@type":41,"position":48},"https://docshare.wps.com/document/religion-spirituality/",3,{"item":50,"name":13,"@type":41,"position":51},"https://docshare.wps.com/document/state-sovereignty-international-law-vs-sharia-law/31764/",4,{"url":50,"name":13,"@type":53,"author":54,"headline":13,"publisher":56,"fileFormat":59,"description":14,"dateModified":60,"datePublished":60,"encodingFormat":59,"isAccessibleForFree":61,"interactionStatistic":62},"DigitalDocument",{"name":9,"@type":55},"Person",{"url":39,"name":57,"@type":58},"DocShare","Organization","application/vnd.openxmlformats-officedocument.presentationml.presentation","2026-05-29",true,{"@type":63,"interactionType":64,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":65},"ViewAction",{"@type":67,"mainEntity":68},"FAQPage",[69,75,79],{"name":70,"@type":71,"acceptedAnswer":72},"Bagaimana hukum internasional memandang kedaulatan negara?","Question",{"text":73,"@type":74},"Menurut hukum internasional, negara merdeka memiliki hak mutlak untuk berdaulat dan bebas dalam pembuatan aliansi, dengan legitimasi yang diakui oleh Piagam PBB.","Answer",{"name":76,"@type":71,"acceptedAnswer":77},"Apa prinsip utama hukum Syarak terkait kedaulatan negara?",{"text":78,"@type":74},"Dalam hukum Syarak, kedaulatan berada di tangan syariat Allah, yang berarti negara terikat mutlak oleh hukum Allah dan tidak dapat membuat aturan yang bertentangan dengan syariat.",{"name":80,"@type":71,"acceptedAnswer":81},"Apakah legitimasi perjanjian dalam kerangka Syarak bisa batal?",{"text":82,"@type":74},"Ya, legitimasi suatu perjanjian dalam kerangka hukum Syarak akan batal jika bertentangan dengan larangan syariat, terlepas dari siapa yang menandatanganinya.","https://schema.org",{"og:url":50,"og:type":85,"og:title":13,"og:site_name":57,"og:description":14},"article",{"robots":87,"canonical":50},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":30}]