[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-31324":3,"doc-seo-31324":27},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"file_id":15,"file_url":16,"file_type":17,"file_size":18,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":19,"is_downloadable":19,"audit_status":19,"page_count":20,"language":21,"language_code":22,"table_of_contents":23,"faqs":24,"seo_title":13,"seo_description":14,"update_tm":25,"read_time":26},31324,5909877438554,"Maeve","https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/5600025385ad2bf12a7?_k=1778553567797529272",9,"Religion & Spirituality","Hak-Hak Syariah Kekayaan Intelektual Seputar Copyrights dan","Materi ini membahas hak-hak syariah yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, meliputi pengertian kekayaan intelektual menurut para ulama dan rujukan umum, serta implementasinya dalam perspektif Islam. Penekanan diberikan pada hak penisbatan karya kepada penemunya, hak merevisi/koreksi tanpa unsur penipuan, hak melarang perubahan yang merusak nama baik, hak menarik karya dari peredaran dengan kompensasi, dan kebolehan pemanfaatan tanpa tujuan komersial serta larangan ketika digunakan untuk mencari keuntungan tanpa izin.","cbCaifq2dv4zRoTV","https://ap.wps.com/l/cbCaifq2dv4zRoTV","pptx",338888,1,21,"Indonesian","id","# Pengertian Kekayaan Intelektual\n# Hak-Hak Syariah Kekayaan Intelektual\n## Hak Penisbatan kepada Penemunya\n## Hak Revisi / Koreksi bagi Penemunya\n## Hak Melarang Pihak Lain Mengubah Karya\n## Hak Menarik Karya dari Peredaran dengan Ganti Rugi\n## Hak Memanfaatkan Tanpa Tujuan Komersial","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan kekayaan intelektual dalam materi ini?\",\"answer\":\"Kekayaan intelektual dipaparkan sebagai hasil pikiran manusia yang mencakup karya seperti kitab, aktivitas yang dapat didengar atau dilihat, program komputer, serta penemuan teknologi yang bermanfaat.\"},{\"question\":\"Hak apa yang dimiliki penemu terkait penisbatan kekayaan intelektual?\",\"answer\":\"Penemu memiliki hak untuk menisbatkan kekayaan intelektual kepada dirinya, sekaligus menjadi dasar larangan mengklaim karya yang bukan miliknya.\"},{\"question\":\"Bagaimana hukum memanfaatkan kekayaan intelektual untuk tujuan komersial?\",\"answer\":\"Pemanfaatan dibolehkan selama tidak ada larangan syariah dan tidak ditujukan untuk mencari keuntungan komersial. Jika untuk tujuan komersial tanpa seizin pemilik asli, hukumnya tidak boleh/haram.\"}]",1779310877,53,{"code":4,"msg":28,"data":29},"ok",{"site_id":30,"language":22,"slug":31,"title":13,"keywords":32,"description":14,"schema_data":33,"social_meta":84,"head_meta":86,"extra_data":88,"updated_unix":25},105,"sharia-rights-of-intellectual-property-related-to-copyrights-and","",{"@graph":34,"@context":83},[35,52,66],{"@type":36,"itemListElement":37},"BreadcrumbList",[38,42,46,49],{"item":39,"name":40,"@type":41,"position":19},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":43,"name":44,"@type":41,"position":45},"https://docshare.wps.com/document/","Document",2,{"item":47,"name":12,"@type":41,"position":48},"https://docshare.wps.com/document/religion-spirituality/",3,{"item":50,"name":13,"@type":41,"position":51},"https://docshare.wps.com/document/sharia-rights-of-intellectual-property-related-to-copyrights-and/31324/",4,{"url":50,"name":13,"@type":53,"author":54,"headline":13,"publisher":56,"fileFormat":59,"description":14,"dateModified":60,"datePublished":60,"encodingFormat":59,"isAccessibleForFree":61,"interactionStatistic":62},"DigitalDocument",{"name":9,"@type":55},"Person",{"url":39,"name":57,"@type":58},"DocShare","Organization","application/vnd.openxmlformats-officedocument.presentationml.presentation","2026-05-20",true,{"@type":63,"interactionType":64,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":65},"ViewAction",{"@type":67,"mainEntity":68},"FAQPage",[69,75,79],{"name":70,"@type":71,"acceptedAnswer":72},"Apa yang dimaksud dengan kekayaan intelektual dalam materi ini?","Question",{"text":73,"@type":74},"Kekayaan intelektual dipaparkan sebagai hasil pikiran manusia yang mencakup karya seperti kitab, aktivitas yang dapat didengar atau dilihat, program komputer, serta penemuan teknologi yang bermanfaat.","Answer",{"name":76,"@type":71,"acceptedAnswer":77},"Hak apa yang dimiliki penemu terkait penisbatan kekayaan intelektual?",{"text":78,"@type":74},"Penemu memiliki hak untuk menisbatkan kekayaan intelektual kepada dirinya, sekaligus menjadi dasar larangan mengklaim karya yang bukan miliknya.",{"name":80,"@type":71,"acceptedAnswer":81},"Bagaimana hukum memanfaatkan kekayaan intelektual untuk tujuan komersial?",{"text":82,"@type":74},"Pemanfaatan dibolehkan selama tidak ada larangan syariah dan tidak ditujukan untuk mencari keuntungan komersial. Jika untuk tujuan komersial tanpa seizin pemilik asli, hukumnya tidak boleh/haram.","https://schema.org",{"og:url":50,"og:type":85,"og:title":13,"og:site_name":57,"og:description":14},"article",{"robots":87,"canonical":50},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":30}]