[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-31789":3,"doc-seo-31789":27},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"file_id":15,"file_url":16,"file_type":17,"file_size":18,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":19,"is_downloadable":19,"audit_status":19,"page_count":20,"language":21,"language_code":22,"table_of_contents":23,"faqs":24,"seo_title":13,"seo_description":14,"update_tm":25,"read_time":26},31789,687197207057,"Sage","https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0",9,"Religion & Spirituality","Tinjauan Syariat Fakta dan Hukum Keberadaan Pangkalan Militer AS","Dokumen ini membahas tinjauan geopolitik dan hukum syarak terkait keberadaan pangkalan militer Amerika Serikat di negara-negara Muslim, khususnya di Timur Tengah. Analisis ini didasarkan pada prinsip-prinsip Fiqh Siyasah, yang merupakan cabang hukum Islam yang mengatur urusan pemerintahan dan hubungan internasional. Matriks Perjanjian Antarnegara dalam Fiqh Siyasah membedakan antara perjanjian yang Mubah (diperbolehkan) dan Haram (dilarang mutlak). Perjanjian yang termasuk Mubah meliputi perdamaian, gencatan senjata, hubungan bertetangga yang baik, perdagangan dan ekonomi, serta kerja sama kebudayaan, dengan syarat mendukung penyebaran dakwah Islam. Sementara itu, yang dikategorikan Haram adalah pakta pertahanan bersama, aliansi militer dengan negara Kafir, dan penyewaan pangkalan/pelabuhan/wilayah udara, karena bahkan Khalifah pun tidak diperbolehkan menyepakatinya. Dokumen ini juga menampilkan peta penempatan strategis pangkalan militer AS di Timur Tengah per data 2022-sekarang, yang menunjukkan adanya 27 pangkalan militer di berbagai negara seperti Qatar, Kuwait, Bahrain, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Oman, dan Yaman. Detail jumlah pasukan dan jenis fasilitas militer juga disajikan, seperti pangkalan udara Al-Udeid di Qatar yang merupakan pangkalan terbesar sejak 1996, serta pangkalan Udara Al-Dhafra di Uni Emirat Arab yang beroperasi bersamaan dengan pelabuhan angkatan laut. Analisis ini menyoroti implikasi hukum Islam terhadap kebijakan luar negeri dan militer yang melibatkan negara-negara non-Muslim.","cbCaihLjITycxvvD","https://ap.wps.com/l/cbCaihLjITycxvvD","pptx",18234973,1,13,"Indonesian","id","# Matriks Perjanjian Antarnegara dalam Fiqh Siyasah\n## Mubah (Diperbolehkan)\n## Haram (Dilarang Mutlak)\n# Tinjauan Geopolitik & Hukum Syarak\n## Cengkeraman Militer AS di Negeri Muslim\n# Peta Penempatan Strategis (Data 2022-Sekarang)","[{\"question\":\"Apa saja kriteria perjanjian internasional yang diperbolehkan (Mubah) dalam Fiqh Siyasah?\",\"answer\":\"Perjanjian yang diperbolehkan dalam Fiqh Siyasah meliputi perjanjian damai, gencatan senjata, hubungan bertetangga yang baik, perjanjian perdagangan dan ekonomi, serta kerja sama kebudayaan, dengan syarat utama mendukung penyebaran dakwah Islam.\"},{\"question\":\"Menurut Fiqh Siyasah, perjanjian apa saja yang dikategorikan dilarang mutlak (Haram)?\",\"answer\":\"Perjanjian yang dilarang mutlak (Haram) mencakup pakta pertahanan bersama, aliansi militer dengan negara Kafir, serta penyewaan pangkalan, pelabuhan, atau wilayah udara. Bahkan Khalifah pun tidak diperbolehkan menyepakati perjanjian jenis ini.\"},{\"question\":\"Di negara mana saja pangkalan militer AS tersebar di Timur Tengah berdasarkan data 2022-sekarang?\",\"answer\":\"Pangkalan militer AS tersebar di negara-negara Timur Tengah seperti Qatar, Kuwait, Bahrain, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Oman, dan Yaman, dengan jumlah personel dan fasilitas yang bervariasi di setiap lokasi.\"},{\"question\":\"Bagaimana dokumen ini mengaitkan keberadaan pangkalan militer AS di negara Muslim dengan hukum Islam?\",\"answer\":\"Dokumen ini mengulas keberadaan pangkalan militer AS melalui kacamata Fiqh Siyasah, sebuah cabang hukum Islam yang mengatur urusan pemerintahan dan hubungan internasional, untuk menilai legalitas dan implikasi perjanjian serta aliansi militer dari perspektif syarak.\"}]",1780088616,33,{"code":4,"msg":28,"data":29},"ok",{"site_id":30,"language":22,"slug":31,"title":13,"keywords":32,"description":14,"schema_data":33,"social_meta":88,"head_meta":90,"extra_data":92,"updated_unix":25},105,"review-of-sharia-facts-and-laws-on-the-existence-of-us-military-bases","",{"@graph":34,"@context":87},[35,52,66],{"@type":36,"itemListElement":37},"BreadcrumbList",[38,42,46,49],{"item":39,"name":40,"@type":41,"position":19},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":43,"name":44,"@type":41,"position":45},"https://docshare.wps.com/document/","Document",2,{"item":47,"name":12,"@type":41,"position":48},"https://docshare.wps.com/document/religion-spirituality/",3,{"item":50,"name":13,"@type":41,"position":51},"https://docshare.wps.com/document/review-of-sharia-facts-and-laws-on-the-existence-of-us-military-bases/31789/",4,{"url":50,"name":13,"@type":53,"author":54,"headline":13,"publisher":56,"fileFormat":59,"description":14,"dateModified":60,"datePublished":60,"encodingFormat":59,"isAccessibleForFree":61,"interactionStatistic":62},"DigitalDocument",{"name":9,"@type":55},"Person",{"url":39,"name":57,"@type":58},"DocShare","Organization","application/vnd.openxmlformats-officedocument.presentationml.presentation","2026-05-29",true,{"@type":63,"interactionType":64,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":65},"ViewAction",{"@type":67,"mainEntity":68},"FAQPage",[69,75,79,83],{"name":70,"@type":71,"acceptedAnswer":72},"Apa saja kriteria perjanjian internasional yang diperbolehkan (Mubah) dalam Fiqh Siyasah?","Question",{"text":73,"@type":74},"Perjanjian yang diperbolehkan dalam Fiqh Siyasah meliputi perjanjian damai, gencatan senjata, hubungan bertetangga yang baik, perjanjian perdagangan dan ekonomi, serta kerja sama kebudayaan, dengan syarat utama mendukung penyebaran dakwah Islam.","Answer",{"name":76,"@type":71,"acceptedAnswer":77},"Menurut Fiqh Siyasah, perjanjian apa saja yang dikategorikan dilarang mutlak (Haram)?",{"text":78,"@type":74},"Perjanjian yang dilarang mutlak (Haram) mencakup pakta pertahanan bersama, aliansi militer dengan negara Kafir, serta penyewaan pangkalan, pelabuhan, atau wilayah udara. Bahkan Khalifah pun tidak diperbolehkan menyepakati perjanjian jenis ini.",{"name":80,"@type":71,"acceptedAnswer":81},"Di negara mana saja pangkalan militer AS tersebar di Timur Tengah berdasarkan data 2022-sekarang?",{"text":82,"@type":74},"Pangkalan militer AS tersebar di negara-negara Timur Tengah seperti Qatar, Kuwait, Bahrain, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Oman, dan Yaman, dengan jumlah personel dan fasilitas yang bervariasi di setiap lokasi.",{"name":84,"@type":71,"acceptedAnswer":85},"Bagaimana dokumen ini mengaitkan keberadaan pangkalan militer AS di negara Muslim dengan hukum Islam?",{"text":86,"@type":74},"Dokumen ini mengulas keberadaan pangkalan militer AS melalui kacamata Fiqh Siyasah, sebuah cabang hukum Islam yang mengatur urusan pemerintahan dan hubungan internasional, untuk menilai legalitas dan implikasi perjanjian serta aliansi militer dari perspektif syarak.","https://schema.org",{"og:url":50,"og:type":89,"og:title":13,"og:site_name":57,"og:description":14},"article",{"robots":91,"canonical":50},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":30}]