[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-31349":3,"doc-seo-31349":27},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"file_id":15,"file_url":16,"file_type":17,"file_size":18,"view_count":19,"is_deleted":4,"is_public":19,"is_downloadable":19,"audit_status":19,"page_count":20,"language":21,"language_code":22,"table_of_contents":23,"faqs":24,"seo_title":13,"seo_description":14,"update_tm":25,"read_time":26},31349,962075114765,"Quinn","https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd",9,"Religion & Spirituality","Plagiarisme: Keharaman Atas Dasar Penipuan, Bukan Pencurian","Dokumen ini membahas tentang plagiarisme, terutama dari perspektif Islam, mengklasifikasikannya sebagai penipuan (fitnah) yang haram. Bagian pertama berjudul 'Plagiarisme: Keharaman Atas Dasar Penipuan, Bukan Pencurian' menjelaskan bahwa plagiarisme mencakup menjiplak karya orang lain dan mengklaimnya sebagai milik sendiri, atau mengubah isi karya orang lain tetapi tetap mengklaim kepenulisannya. Kedua tindakan ini dianggap haram karena merupakan bentuk penipuan atau fitnah. Teks bawah menyimpulkan bahwa memanfaatkan ilmu adalah hak seluruh umat, namun berbohong tentang siapa yang menyusun atau merumuskan ilmu tersebut adalah penipuan yang diharamkan berdasarkan dalil umum syariat. Bagian kedua berjudul 'Kesimpulan Hukum: Cetak Biru Kekayaan Intelektual' memisahkan halal dan haram. Mengakses ilmu pengetahuan, termasuk melalui salinan, adalah halal, karena semua ilmu berasal dari Allah. Sebaliknya, memonetisasi ilmu dan plagiarisme, termasuk menjiplak, mengubah, atau membajak karya orang lain, adalah haram. Namun, membeli produk fisik/digital hasil intelektual dari kreator Muslim adalah halal dan dianjurkan. Bagian ketiga berjudul 'Ilmu Tidak Bisa Menjadi Harta Pribadi' berargumen bahwa manusia hanya mampu menguasai ilmu, bukan memilikinya secara eksklusif, karena ilmu adalah milik seluruh kaum mukmin. Konsep 'Hak Kekayaan Intelektual' dipandang sebagai alat penjajah yang menghalangi umat Islam berkembang. Kutipan dari hadits Al-Asykari menekankan bahwa hikmah adalah milik orang mukmin, di mana pun ia menemukannya, di situlah ia mengambilnya.","cbCaiadtNE5UtmuJ","https://ap.wps.com/l/cbCaiadtNE5UtmuJ","pptx",15453146,1,10,"Indonesian","id","# Plagiarisme: Keharaman Atas Dasar Penipuan, Bukan Pencurian\n## Kesimpulan Hukum: Cetak Biru Kekayaan Intelektual\n## Ilmu Tidak Bisa Menjadi Harta Pribadi","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan plagiarisme menurut perspektif Islam dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Dokumen ini mendefinisikan plagiarisme sebagai menjiplak karya orang lain dan mengklaimnya sebagai hak milik sendiri, atau mengubah karya orang lain namun tetap mengaku sebagai penulis aslinya. Kedua tindakan ini dikategorikan sebagai penipuan atau fitnah yang diharamkan dalam Islam.\"},{\"question\":\"Bagaimana pandangan dokumen ini terhadap monetisasi ilmu pengetahuan dan hak cipta?\",\"answer\":\"Monetisasi ilmu dan plagiarisme dianggap haram, termasuk tindakan menjiplak, memanipulasi, atau membajak karya orang lain yang dapat menimbulkan penipuan. Namun, membeli produk ekonomi hasil karya intelektual Muslim baik fisik maupun digital adalah halal dan dianjurkan untuk mendukung kreator.\"},{\"question\":\"Mengapa ilmu pengetahuan dianggap tidak bisa menjadi harta pribadi menurut dokumen ini?\",\"answer\":\"Dokumen ini berpendapat bahwa manusia hanya mampu menguasai ilmu, bukan menciptakannya secara eksklusif. Oleh karena itu, ilmu dianggap sebagai milik bersama seluruh umat Muslim, dan konsep hak kekayaan intelektual modern dipandang sebagai penghalang kemajuan umat.\"}]",1779310985,25,{"code":4,"msg":28,"data":29},"ok",{"site_id":30,"language":22,"slug":31,"title":13,"keywords":32,"description":14,"schema_data":33,"social_meta":85,"head_meta":87,"extra_data":89,"updated_unix":25},105,"plagiarism-prohibition-based-on-deception-not-theft","",{"@graph":34,"@context":84},[35,52,67],{"@type":36,"itemListElement":37},"BreadcrumbList",[38,42,46,49],{"item":39,"name":40,"@type":41,"position":19},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":43,"name":44,"@type":41,"position":45},"https://docshare.wps.com/document/","Document",2,{"item":47,"name":12,"@type":41,"position":48},"https://docshare.wps.com/document/religion-spirituality/",3,{"item":50,"name":13,"@type":41,"position":51},"https://docshare.wps.com/document/plagiarism-prohibition-based-on-deception-not-theft/31349/",4,{"url":50,"name":13,"@type":53,"author":54,"headline":13,"publisher":56,"fileFormat":59,"description":14,"dateModified":60,"datePublished":61,"encodingFormat":59,"isAccessibleForFree":62,"interactionStatistic":63},"DigitalDocument",{"name":9,"@type":55},"Person",{"url":39,"name":57,"@type":58},"DocShare","Organization","application/vnd.openxmlformats-officedocument.presentationml.presentation","2026-05-21","2026-05-20",true,{"@type":64,"interactionType":65,"userInteractionCount":19},"InteractionCounter",{"@type":66},"ViewAction",{"@type":68,"mainEntity":69},"FAQPage",[70,76,80],{"name":71,"@type":72,"acceptedAnswer":73},"Apa yang dimaksud dengan plagiarisme menurut perspektif Islam dalam dokumen ini?","Question",{"text":74,"@type":75},"Dokumen ini mendefinisikan plagiarisme sebagai menjiplak karya orang lain dan mengklaimnya sebagai hak milik sendiri, atau mengubah karya orang lain namun tetap mengaku sebagai penulis aslinya. Kedua tindakan ini dikategorikan sebagai penipuan atau fitnah yang diharamkan dalam Islam.","Answer",{"name":77,"@type":72,"acceptedAnswer":78},"Bagaimana pandangan dokumen ini terhadap monetisasi ilmu pengetahuan dan hak cipta?",{"text":79,"@type":75},"Monetisasi ilmu dan plagiarisme dianggap haram, termasuk tindakan menjiplak, memanipulasi, atau membajak karya orang lain yang dapat menimbulkan penipuan. Namun, membeli produk ekonomi hasil karya intelektual Muslim baik fisik maupun digital adalah halal dan dianjurkan untuk mendukung kreator.",{"name":81,"@type":72,"acceptedAnswer":82},"Mengapa ilmu pengetahuan dianggap tidak bisa menjadi harta pribadi menurut dokumen ini?",{"text":83,"@type":75},"Dokumen ini berpendapat bahwa manusia hanya mampu menguasai ilmu, bukan menciptakannya secara eksklusif. Oleh karena itu, ilmu dianggap sebagai milik bersama seluruh umat Muslim, dan konsep hak kekayaan intelektual modern dipandang sebagai penghalang kemajuan umat.","https://schema.org",{"og:url":50,"og:type":86,"og:title":13,"og:site_name":57,"og:description":14},"article",{"robots":88,"canonical":50},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":30}]