[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-30749":3,"doc-seo-30749":21},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"file_id":15,"file_url":16,"file_type":17,"file_size":18,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":19,"is_downloadable":19,"audit_status":19,"update_tm":20},30749,4810365810221,"Aurora","https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d",9,"Religion & Spirituality","Matriks Konsekuensi Hukum Islam","Dokumen ini menyajikan analisis mendalam mengenai konsekuensi hukum dalam Islam, terbagi menjadi empat tingkatan yang berbeda berdasarkan tingkat keparahan pelanggaran. Tingkat 1, \"Memfasilitasi Maksiat,\" mencakup tindakan mendongeng atau memudakan orang berbuat dosa, dengan konsekuensi penjara hingga 2 tahun. Tingkat 2, \"Grooming/Penipuan Cabul,\" mengacu pada perbuatan mempermudah dengan ancaman, pekerjaan fiktif, atau uang, dengan hukuman penjara 3 tahun dan jilid (cambuk). Tingkat 3, \"Grooming Berat/Percobaan Zina,\" menangani pelanggaran yang lebih serius seperti membujuk dengan harta atau janji palsu untuk melakukan zina, dengan konsekuensi penjara 4 tahun, atau jika dilakukan dengan mahram, 10 tahun jilid ditambah pengasingan. Tingkat 4, \"Pemeriksaan (Zina),\" menjatuhkan hukuman Had Zina (100 cambuk) bagi yang belum menikah, dan Rajam bagi yang sudah menikah. Selain itu, dokumen ini juga membahas tentang \"Perlindungan Korban Pemeriksaan,\" yang merujuk pada kewajiban membayar Shadaqu Mitsliha (mahar semisal) kepada korban, dengan teguran bahwa hukuman bagi korban korban yang diperkosa tidak berlaku. Gambar kedua yang berjudul \"Peran Aktif Negara: Menjaga Pikiran dan Ruang Publik\" menguraikan pentingnya peran negara dalam menjaga moralitas masyarakat melalui sistem pendidikan yang berasaskan akidah Islam, kurikulum yang kuat, dan sistem informasi serta media yang difilter secara ketat untuk mencegah konten yang merangsang syahwat. Gambar ketiga, \"Pilar 1: Rekayasa Interaksi Sosial (Nizham al-Ijtimā'i),\" memperkenalkan 7 ketentuan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani untuk mencegah kemungkaran, meliputi: menundukkan pandangan, menutup aurat, larangan safar bagi wanita tanpa mahram, larangan khalwat (berdua-duaan dengan non-mahram), izin suami untuk keluar rumah bagi istri, pemisahan ruang antara pria dan wanita di tempat umum seperti masjid dan sekolah, serta kesetaraan gender dalam urusan publik.","cbCaisdgnvza1fCv","https://ap.wps.com/l/cbCaisdgnvza1fCv","pptx",12484771,1,1778361181,{"code":4,"msg":22,"data":23},"ok",{"site_id":24,"language":25,"slug":26,"title":13,"keywords":27,"description":14,"schema_data":28,"social_meta":62,"head_meta":64,"extra_data":66,"updated_unix":20},105,"id","islamic-law-consequence-matrix","",{"@graph":29,"@context":61},[30,47],{"@type":31,"itemListElement":32},"BreadcrumbList",[33,37,41,44],{"item":34,"name":35,"@type":36,"position":19},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":38,"name":39,"@type":36,"position":40},"https://docshare.wps.com/document/","Document",2,{"item":42,"name":12,"@type":36,"position":43},"https://docshare.wps.com/document/religion-spirituality/",3,{"item":45,"name":13,"@type":36,"position":46},"https://docshare.wps.com/document/islamic-law-consequence-matrix/30749",4,{"url":45,"name":13,"@type":48,"author":49,"headline":13,"publisher":51,"fileFormat":54,"description":14,"dateModified":55,"datePublished":55,"encodingFormat":54,"isAccessibleForFree":56,"interactionStatistic":57},"DigitalDocument",{"name":9,"@type":50},"Person",{"url":34,"name":52,"@type":53},"DocShare","Organization","application/vnd.openxmlformats-officedocument.presentationml.presentation","2026-05-09",true,{"@type":58,"interactionType":59,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":60},"ViewAction","https://schema.org",{"og:url":45,"og:type":63,"og:title":13,"og:site_name":52,"og:description":14},"article",{"robots":65,"canonical":45},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":24}]