[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-31327":3,"doc-seo-31327":27},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"file_id":15,"file_url":16,"file_type":17,"file_size":18,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":19,"is_downloadable":19,"audit_status":19,"page_count":20,"language":21,"language_code":22,"table_of_contents":23,"faqs":24,"seo_title":13,"seo_description":14,"update_tm":25,"read_time":26},31327,549758252649,"Ivy","https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/8000253669c5317157?_k=1778319167496531819",9,"Religion & Spirituality","Fiqih Hak Cipta Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Islam","Dokumen ini membahas Pilar 2: Hak Revisi & Koreksi dalam konteks kekayaan intelektual menurut ajaran Islam. Penulis memiliki hak eksklusif untuk merevisi, mengoreksi, atau memperbarui karya intelektual mereka sendiri, yang didukung oleh dalil panel HR. Muslim yang menyatakan bahwa barangsiapa yang melakukan penipuan/kecurangan, maka ia bukanlah dari golongan kami. Logika Fiqih (Mafhum Mukhalafah) menjelaskan bahwa merevisi karya orang lain dan mengatasnamakan diri sendiri adalah penipuan (haram), sementara merevisi karya sendiri adalah halal karena tidak ada unsur penipuan. Dokumen ini juga menyajikan Definisi Umum (Wikipedia) tentang hasil produksi kecerdasan daya pikir manusia yang mencakup berbagai bidang seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, hingga program komputer. Di sisi lain, Definisi Fiqih (Syaikh Ziyad Ghazal) mendefinisikan Al-mushannafatal al-mubtakarah (Karya-karya inovatif) yang meliputi buku/kitab, aktivitas visual/audio, drama, dokumentasi, program komputer, hingga penemuan teknologi industri. Kesimpulannya, Islam secara sah mengakui eksistensi Karya Intelektual dan memberikan perlindungan syariah atasnya. Terdapat pula pembahasan mengenai interaksi seniman, desainer, dan developer Muslim sehari-hari dengan lisensi komersial, royalty-free, dan domain publik, yang memunculkan pertanyaan mengenai pandangan syariat Islam terhadap transaksi, kepemilikan, dan perlindungan hak intelektual ini. Secara keseluruhan, dokumen ini menegaskan bahwa Islam memberikan landasan hukum dan etika yang kuat dalam melindungi hak kekayaan intelektual.","cbCailA4ou0aLZvi","https://ap.wps.com/l/cbCailA4ou0aLZvi","pptx",14428911,1,10,"Indonesian","id","# Pilar 2: Hak Revisi & Koreksi (Right of Revision)\n## Dalil Panel\n## Logika Fiqih (Mafhum Mukhalafah)\n## Definisi Umum (Wikipedia)\n## Definisi Fiqih (Syaikh Ziyad Ghazal)\n## Kesimpulan\n## Pembaruan Konten","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Pilar 2: Hak Revisi \\u0026 Koreksi dalam konteks kekayaan intelektual?\",\"answer\":\"Pilar 2 menyatakan bahwa pencipta memiliki hak eksklusif untuk merevisi, mengoreksi, atau memperbarui kekayaan intelektual miliknya sendiri.\"},{\"question\":\"Bagaimana pandangan Islam terhadap merevisi karya orang lain dan mengakuinya sebagai karya sendiri?\",\"answer\":\"Menurut Logika Fiqih (Mafhum Mukhalafah), merevisi karya orang lain dan mengatasnamakan diri sendiri dianggap sebagai penipuan (haram).\"},{\"question\":\"Apa kesimpulan umum mengenai kedudukan Karya Intelektual dalam Islam?\",\"answer\":\"Kesimpulannya, Islam secara sah mengakui eksistensi Karya Intelektual dan memberikan perlindungan syariah atasnya, yang berarti hak-hak atas karya intelektual diakui dan dilindungi oleh hukum Islam.\"}]",1779310888,25,{"code":4,"msg":28,"data":29},"ok",{"site_id":30,"language":22,"slug":31,"title":13,"keywords":32,"description":14,"schema_data":33,"social_meta":84,"head_meta":86,"extra_data":88,"updated_unix":25},105,"fiqh-copyright-intellectual-property-protection-in-islam","",{"@graph":34,"@context":83},[35,52,66],{"@type":36,"itemListElement":37},"BreadcrumbList",[38,42,46,49],{"item":39,"name":40,"@type":41,"position":19},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":43,"name":44,"@type":41,"position":45},"https://docshare.wps.com/document/","Document",2,{"item":47,"name":12,"@type":41,"position":48},"https://docshare.wps.com/document/religion-spirituality/",3,{"item":50,"name":13,"@type":41,"position":51},"https://docshare.wps.com/document/fiqh-copyright-intellectual-property-protection-in-islam/31327/",4,{"url":50,"name":13,"@type":53,"author":54,"headline":13,"publisher":56,"fileFormat":59,"description":14,"dateModified":60,"datePublished":60,"encodingFormat":59,"isAccessibleForFree":61,"interactionStatistic":62},"DigitalDocument",{"name":9,"@type":55},"Person",{"url":39,"name":57,"@type":58},"DocShare","Organization","application/vnd.openxmlformats-officedocument.presentationml.presentation","2026-05-20",true,{"@type":63,"interactionType":64,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":65},"ViewAction",{"@type":67,"mainEntity":68},"FAQPage",[69,75,79],{"name":70,"@type":71,"acceptedAnswer":72},"Apa yang dimaksud dengan Pilar 2: Hak Revisi & Koreksi dalam konteks kekayaan intelektual?","Question",{"text":73,"@type":74},"Pilar 2 menyatakan bahwa pencipta memiliki hak eksklusif untuk merevisi, mengoreksi, atau memperbarui kekayaan intelektual miliknya sendiri.","Answer",{"name":76,"@type":71,"acceptedAnswer":77},"Bagaimana pandangan Islam terhadap merevisi karya orang lain dan mengakuinya sebagai karya sendiri?",{"text":78,"@type":74},"Menurut Logika Fiqih (Mafhum Mukhalafah), merevisi karya orang lain dan mengatasnamakan diri sendiri dianggap sebagai penipuan (haram).",{"name":80,"@type":71,"acceptedAnswer":81},"Apa kesimpulan umum mengenai kedudukan Karya Intelektual dalam Islam?",{"text":82,"@type":74},"Kesimpulannya, Islam secara sah mengakui eksistensi Karya Intelektual dan memberikan perlindungan syariah atasnya, yang berarti hak-hak atas karya intelektual diakui dan dilindungi oleh hukum Islam.","https://schema.org",{"og:url":50,"og:type":85,"og:title":13,"og:site_name":57,"og:description":14},"article",{"robots":87,"canonical":50},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":30}]