[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-31342":3,"doc-seo-31342":27},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"file_id":15,"file_url":16,"file_type":17,"file_size":18,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":19,"is_downloadable":19,"audit_status":19,"page_count":20,"language":21,"language_code":22,"table_of_contents":23,"faqs":24,"seo_title":13,"seo_description":14,"update_tm":25,"read_time":26},31342,687197207057,"Sage","https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0",9,"Religion & Spirituality","Hak Cipta & Kekayaan Intelektual dalam Pandangan Islam","This document explores the intricate relationship between copyright, intellectual property, and Islamic perspectives, delving into the foundational belief that all knowledge originates from Allah. It posits that human understanding is an act of discovery rather than creation, acknowledging that humans merely uncover and comprehend pre-existing divine laws and knowledge. The presentation distinguishes between knowledge or ideas, considered intangible public property, and physical products or tangible manifestations of that knowledge, such as books, CDs, or flash drives. In Islam, the pursuit of knowledge is encouraged, but the idea of monopolizing or claiming sole ownership of knowledge itself is discouraged. However, the physical output or products derived from intellectual effort, whether through writing, coding, or other means, are permissible to be sold or compensated, with the transaction covering the tangible product rather than the underlying, divine knowledge. This distinction clarifies the ethical and legal considerations within Islamic jurisprudence regarding intellectual creations and their dissemination in an increasingly digital world, emphasizing the balance between acknowledging divine origin and respecting human effort in producing tangible works.","cbCailDof0SQtTpL","https://ap.wps.com/l/cbCailDof0SQtTpL","pptx",18617165,1,14,"Indonesian","id","# Hak Cipta & Kekayaan Intelektual dalam Pandangan Islam\n## Membongkar batas antara Ilmu, Hak Milik, dan Etika Digital.\n## Manusia Menemukan (Discovering), Bukan Menciptakan (Creating)\n### Penolakan Penciptaan Ilmu oleh Manusia (Rejection of Human Creation of Knowledge)\n### Penemuan Ilmu yang Telah Ada (Discovery of Pre-existing Knowledge)\n## Pemisah Hukum: Ilmu vs. Produk\n### Hakikat Ide: Milik publik.\n### Hukum: Haram menganggap ilmu sebagai milik pribadi dan memonopolinya untuk meminta kompensasi/royalti.\n### Hakikat Wadah: Hasil jerih payah fisik, cetak, coding, atau pengemasan.\n### Hukum: Halal menjual atau meminta kompensasi atas produk hasil intelektual (buku, CD, Flashdisk Edukasi). Yang dijual adalah produk fisiknya, bukan ilmunya.","[{\"question\":\"Apa perbedaan mendasar antara penciptaan ilmu menurut pandangan Islam dan penemuan ilmu?\",\"answer\":\"Menurut pandangan Islam, segala ilmu berasal dari Allah, dan manusia hanya \\\"menemukan\\\" hukum dan pengetahuan yang telah disediakan-Nya, bukan \\\"menciptakannya\\\" dari ketiadaan.\"},{\"question\":\"Bagaimana hukum Islam memandang kepemilikan atas ilmu (ide) dan produk fisik yang dihasilkan dari ilmu tersebut?\",\"answer\":\"Ilmu atau ide dianggap sebagai milik publik, dan mengharamkan klaim kepemilikan pribadi atas ilmu itu sendiri. Sementara itu, produk fisik yang dihasilkan dari usaha intelektual, seperti buku, dihalalkan untuk dijual atau mendapatkan kompensasi.\"},{\"question\":\"Mengapa penjualan produk hasil intelektual seperti buku atau CD diperbolehkan dalam Islam?\",\"answer\":\"Penjualan produk hasil intelektual diperbolehkan karena yang diperjualbelikan adalah produk fisiknya (cetak, kemasan, distribusi), bukan ilmu atau pengetahuan itu sendiri yang pada dasarnya adalah milik Allah dan milik publik.\"}]",1779310961,35,{"code":4,"msg":28,"data":29},"ok",{"site_id":30,"language":22,"slug":31,"title":13,"keywords":32,"description":14,"schema_data":33,"social_meta":84,"head_meta":86,"extra_data":88,"updated_unix":25},105,"copyright-intellectual-property-in-the-islamic-perspective","",{"@graph":34,"@context":83},[35,52,66],{"@type":36,"itemListElement":37},"BreadcrumbList",[38,42,46,49],{"item":39,"name":40,"@type":41,"position":19},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":43,"name":44,"@type":41,"position":45},"https://docshare.wps.com/document/","Document",2,{"item":47,"name":12,"@type":41,"position":48},"https://docshare.wps.com/document/religion-spirituality/",3,{"item":50,"name":13,"@type":41,"position":51},"https://docshare.wps.com/document/copyright-intellectual-property-in-the-islamic-perspective/31342/",4,{"url":50,"name":13,"@type":53,"author":54,"headline":13,"publisher":56,"fileFormat":59,"description":14,"dateModified":60,"datePublished":60,"encodingFormat":59,"isAccessibleForFree":61,"interactionStatistic":62},"DigitalDocument",{"name":9,"@type":55},"Person",{"url":39,"name":57,"@type":58},"DocShare","Organization","application/vnd.openxmlformats-officedocument.presentationml.presentation","2026-05-20",true,{"@type":63,"interactionType":64,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":65},"ViewAction",{"@type":67,"mainEntity":68},"FAQPage",[69,75,79],{"name":70,"@type":71,"acceptedAnswer":72},"Apa perbedaan mendasar antara penciptaan ilmu menurut pandangan Islam dan penemuan ilmu?","Question",{"text":73,"@type":74},"Menurut pandangan Islam, segala ilmu berasal dari Allah, dan manusia hanya \"menemukan\" hukum dan pengetahuan yang telah disediakan-Nya, bukan \"menciptakannya\" dari ketiadaan.","Answer",{"name":76,"@type":71,"acceptedAnswer":77},"Bagaimana hukum Islam memandang kepemilikan atas ilmu (ide) dan produk fisik yang dihasilkan dari ilmu tersebut?",{"text":78,"@type":74},"Ilmu atau ide dianggap sebagai milik publik, dan mengharamkan klaim kepemilikan pribadi atas ilmu itu sendiri. Sementara itu, produk fisik yang dihasilkan dari usaha intelektual, seperti buku, dihalalkan untuk dijual atau mendapatkan kompensasi.",{"name":80,"@type":71,"acceptedAnswer":81},"Mengapa penjualan produk hasil intelektual seperti buku atau CD diperbolehkan dalam Islam?",{"text":82,"@type":74},"Penjualan produk hasil intelektual diperbolehkan karena yang diperjualbelikan adalah produk fisiknya (cetak, kemasan, distribusi), bukan ilmu atau pengetahuan itu sendiri yang pada dasarnya adalah milik Allah dan milik publik.","https://schema.org",{"og:url":50,"og:type":85,"og:title":13,"og:site_name":57,"og:description":14},"article",{"robots":87,"canonical":50},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":30}]