[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-31343":3,"doc-seo-31343":26},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"file_id":15,"file_url":16,"file_type":17,"file_size":18,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":19,"is_downloadable":19,"audit_status":19,"page_count":11,"language":20,"language_code":21,"table_of_contents":22,"faqs":23,"seo_title":13,"seo_description":14,"update_tm":24,"read_time":25},31343,1099514067415,"Rowan","https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/100002539d78ffe74a7?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1779092875211072502",9,"Religion & Spirituality","Permasalahan Copyrights dan Hak Cipta Antara Ilmu dan Etika Dalam","Dokumen ini membahas secara mendalam permasalahan hak cipta dan etika yang berkaitan dengan penyebaran ilmu pengetahuan, dengan penekanan pada perspektif Islam. Slide pertama menguraikan tiga pilar utama: Demopolisasi Ilmu, yang menyatakan bahwa ilmu adalah milik Allah dan tidak boleh dimonopoli atau dihalangi aksesnya karena hak cipta pencipta, serta pendidikan tidak boleh dihalangi; Integritas Mutlak, yang mengkritik plagiarisme dan penipuan dalam karya ilmiah, serta melarang pencurian kekayaan intelektual; dan Adab Intelektual, yang mendorong dukungan terhadap ekosistem intelektual dengan membeli produk asli demi keberlangsungan penggiat ilmu. Slide kedua membedakan antara yang Halal (Memanfaatkan untuk Edukasi) seperti mengunduh ebook bajakan untuk menuntut ilmu, menginstal aplikasi bajakan untuk riset, dan menggandakan materi edukasi bajakan untuk disebarkan luas, dengan yang Haram (Menipu & Membajak Identitas) seperti menjual karya bajakan dengan mengklaim sebagai pembuat asli, membajak merek dagang komersial, dan menuntut royalti atas penyebaran ilmu murni milik publik. Slide ketiga menegaskan Hukum Dasar (Fiqih) yang membolehkan pemanfaatan barang bajakan demi menyerap ilmunya karena halal, mengingat ilmu tidak bisa dimonopoli. Ini juga diperkuat dengan Etika Luhur (Adab) yang Mendukung Kreator, di mana membeli produk asli merupakan bentuk penghargaan terhadap usaha penulis Muslim dan memastikan ekosistem dakwah serta riset terus berjalan. Secara keseluruhan, dokumen ini menggarisbawahi keseimbangan antara pembatasan hak cipta demi melindungi kreator dan prinsip kemudahan akses serta penyebaran ilmu dalam kerangka etika dan hukum Islam.","cbCaisRzYnqVjhy2","https://ap.wps.com/l/cbCaisRzYnqVjhy2","pptx",11098920,1,"Indonesian","id","# Permasalahan Hak Cipta dan Etika dalam Penyebaran Ilmu\n## Pilar Utama\n### Demopolisasi Ilmu\n### Integritas Mutlak (Anti-Penipuan)\n### Adab Intelektual (Dukungan Ekosistem)\n## Pemanfaatan Barang Ilmu\n### Halal (Memanfaatkan untuk Edukasi)\n### Haram (Menipu & Membajak Identitas)\n## Hukum dan Etika\n### Hukum Dasar (Fiqih): Boleh Memanfaatkan\n### Etika Luhur (Adab): Mendukung Kreator","[{\"question\":\"Menurut perspektif Islam, apakah hak cipta ilmu pengetahuan dapat dimonopoli?\",\"answer\":\"Tidak, ilmu pengetahuan pada dasarnya adalah milik Allah dan tidak boleh dimonopoli secara absolut. Hak cipta secara umum diakui, namun akses terhadap pendidikan tidak boleh dihalangi, menunjukkan keseimbangan antara hak pencipta dan penyebaran ilmu.\"},{\"question\":\"Apa perbedaan antara memanfaatkan barang bajakan untuk edukasi dan membajak identitas menurut dokumen ini?\",\"answer\":\"Memanfaatkan ebook atau aplikasi bajakan untuk menuntut ilmu dan riset dikategorikan halal demi menuntut ilmu. Sementara itu, haram hukumnya jika menjual karya bajakan dengan mengklaim sebagai pembuat asli, membajak merek dagang, atau menuntut royalti atas karya yang seharusnya menjadi milik publik.\"},{\"question\":\"Bagaimana etika dalam mendukung para penulis dan kreator ilmu menurut ajaran Islam yang dijelaskan dalam dokumen?\",\"answer\":\"Etika luhur (adab) dalam mendukung kreator adalah dengan membeli produk asli, baik fisik maupun digital, sebagai bentuk penghargaan atas usaha penulis Muslim. Tindakan ini juga memastikan ekosistem dakwah dan riset mereka terus berputar untuk kemaslahatan umat.\"}]",1779310961,23,{"code":4,"msg":27,"data":28},"ok",{"site_id":29,"language":21,"slug":30,"title":13,"keywords":31,"description":14,"schema_data":32,"social_meta":83,"head_meta":85,"extra_data":87,"updated_unix":24},105,"copyright-and-intellectual-property-issues-between-science-and-ethics","",{"@graph":33,"@context":82},[34,51,65],{"@type":35,"itemListElement":36},"BreadcrumbList",[37,41,45,48],{"item":38,"name":39,"@type":40,"position":19},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":42,"name":43,"@type":40,"position":44},"https://docshare.wps.com/document/","Document",2,{"item":46,"name":12,"@type":40,"position":47},"https://docshare.wps.com/document/religion-spirituality/",3,{"item":49,"name":13,"@type":40,"position":50},"https://docshare.wps.com/document/copyright-and-intellectual-property-issues-between-science-and-ethics/31343/",4,{"url":49,"name":13,"@type":52,"author":53,"headline":13,"publisher":55,"fileFormat":58,"description":14,"dateModified":59,"datePublished":59,"encodingFormat":58,"isAccessibleForFree":60,"interactionStatistic":61},"DigitalDocument",{"name":9,"@type":54},"Person",{"url":38,"name":56,"@type":57},"DocShare","Organization","application/vnd.openxmlformats-officedocument.presentationml.presentation","2026-05-20",true,{"@type":62,"interactionType":63,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":64},"ViewAction",{"@type":66,"mainEntity":67},"FAQPage",[68,74,78],{"name":69,"@type":70,"acceptedAnswer":71},"Menurut perspektif Islam, apakah hak cipta ilmu pengetahuan dapat dimonopoli?","Question",{"text":72,"@type":73},"Tidak, ilmu pengetahuan pada dasarnya adalah milik Allah dan tidak boleh dimonopoli secara absolut. Hak cipta secara umum diakui, namun akses terhadap pendidikan tidak boleh dihalangi, menunjukkan keseimbangan antara hak pencipta dan penyebaran ilmu.","Answer",{"name":75,"@type":70,"acceptedAnswer":76},"Apa perbedaan antara memanfaatkan barang bajakan untuk edukasi dan membajak identitas menurut dokumen ini?",{"text":77,"@type":73},"Memanfaatkan ebook atau aplikasi bajakan untuk menuntut ilmu dan riset dikategorikan halal demi menuntut ilmu. Sementara itu, haram hukumnya jika menjual karya bajakan dengan mengklaim sebagai pembuat asli, membajak merek dagang, atau menuntut royalti atas karya yang seharusnya menjadi milik publik.",{"name":79,"@type":70,"acceptedAnswer":80},"Bagaimana etika dalam mendukung para penulis dan kreator ilmu menurut ajaran Islam yang dijelaskan dalam dokumen?",{"text":81,"@type":73},"Etika luhur (adab) dalam mendukung kreator adalah dengan membeli produk asli, baik fisik maupun digital, sebagai bentuk penghargaan atas usaha penulis Muslim. Tindakan ini juga memastikan ekosistem dakwah dan riset mereka terus berputar untuk kemaslahatan umat.","https://schema.org",{"og:url":49,"og:type":84,"og:title":13,"og:site_name":56,"og:description":14},"article",{"robots":86,"canonical":49},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":29}]