[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-31755":3,"doc-seo-31755":27},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"file_id":15,"file_url":16,"file_type":17,"file_size":18,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":19,"is_downloadable":19,"audit_status":19,"page_count":20,"language":21,"language_code":22,"table_of_contents":23,"faqs":24,"seo_title":13,"seo_description":14,"update_tm":25,"read_time":26},31755,16904993612988,"Olivia Brown","https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd",9,"Religion & Spirituality","Analisis Fiqih Siyasah Seputar Keberadaan Pangkalan Militer AS di","Dokumen ini menganalisis secara mendalam konsep Fiqih Siyasah terkait keberadaan pangkalan militer Amerika Serikat di negara-negara Muslim, mengacu pada kaidah-kaidah Islam dan pandangan para ulama terkemuka. Analisis dimulai dengan menyoroti konsep 'Kegagalan Sistemik' yang digambarkan melalui kombinasi 'Pangkalan Asing', 'Penguasa Boneka/Penghianat', yang berujung pada 'Kekalahan & Kezaliman atas Umat', serta menyimpulkan bahwa kemenangan Islam dan perlindungan bagi negeri Muslim tidak mungkin dicapai melalui penguasa boneka yang terikat dalam sistem yang dikendalikan musuh. Bagian kedua membahas 'Perjanjian dalam Pandangan Islam', membedakan antara yang 'Mubah/Boleh' seperti perdagangan, gencatan senjata, diplomasi, dan perjanjian budaya yang mendukung dakwah Islam, dengan yang 'Haram/Dilarang' seperti aliansi militer dan perjanjian pertahanan dengan negara-negara luar Islam, mengutip Syekh Taqiuddin an-Nabhani. Terakhir, dokumen ini mengidentifikasi entitas 'AD-DAWLAH AL-KAFIRAH AL-HARBIYAH AL-MUHARIB BI AL-FI'LI' atau Negara Kafir Harbi yang Nyata Memerangi Umat Islam, mengutip hukum haramnya menyewakan bandara, pelabuhan, wilayah udara, atau jalur air kepada mereka, berdasarkan QS An-Nisa: 141.","cbCais1aG3FugDQ2","https://ap.wps.com/l/cbCais1aG3FugDQ2","pptx",24431124,1,15,"Indonesian","id","# Kegagalan Sistemik\n## Pangkalan Asing\n## Penguasa Boneka/Penghianat\n## Kekalahan & Kezaliman atas Umat\n# Perjanjian dalam Pandangan Islam\n## Mubah / Boleh\n## Haram / Dilarang\n# AD-DAWLAH AL-KAFIRAH AL-HARBIYAH AL-MUHARIB BI AL-FI'LI","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan 'Kegagalan Sistemik' dalam konteks dokumen ini?\",\"answer\":\"Kegagalan Sistemik digambarkan sebagai kombinasi pangkalan asing dan penguasa boneka/penghianat, yang berujung pada kekalahan dan kezaliman atas umat Islam, serta kegagalan mencapai kemenangan Islam melalui penguasa yang dikendalikan musuh.\"},{\"question\":\"Dalam pandangan Islam, perjanjian seperti apa yang diperbolehkan (Mubah) dan dilarang (Haram)?\",\"answer\":\"Perjanjian yang Mubah meliputi perdagangan, gencatan senjata, diplomasi, dan perjanjian budaya yang mendukung dakwah Islam. Sementara itu, aliansi militer dan perjanjian pertahanan dengan negara-negara di luar Islam dikategorikan sebagai Haram.\"},{\"question\":\"Bagaimana hukum Islam memandang penyewaan fasilitas kepada 'Negara Kafir Harbi yang Nyata Memerangi Umat Islam'?\",\"answer\":\"Hukumnya jelas haram untuk menyewakan bandara, pelabuhan, wilayah udara, atau jalur air kepada mereka, berdasarkan pedoman dari Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 141.\"}]",1780088490,38,{"code":4,"msg":28,"data":29},"ok",{"site_id":30,"language":22,"slug":31,"title":13,"keywords":32,"description":14,"schema_data":33,"social_meta":84,"head_meta":86,"extra_data":88,"updated_unix":25},105,"analysis-of-fiqih-siyasah-regarding-the-presence-of-us-military-bases-in","",{"@graph":34,"@context":83},[35,52,66],{"@type":36,"itemListElement":37},"BreadcrumbList",[38,42,46,49],{"item":39,"name":40,"@type":41,"position":19},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":43,"name":44,"@type":41,"position":45},"https://docshare.wps.com/document/","Document",2,{"item":47,"name":12,"@type":41,"position":48},"https://docshare.wps.com/document/religion-spirituality/",3,{"item":50,"name":13,"@type":41,"position":51},"https://docshare.wps.com/document/analysis-of-fiqih-siyasah-regarding-the-presence-of-us-military-bases-in/31755/",4,{"url":50,"name":13,"@type":53,"author":54,"headline":13,"publisher":56,"fileFormat":59,"description":14,"dateModified":60,"datePublished":60,"encodingFormat":59,"isAccessibleForFree":61,"interactionStatistic":62},"DigitalDocument",{"name":9,"@type":55},"Person",{"url":39,"name":57,"@type":58},"DocShare","Organization","application/vnd.openxmlformats-officedocument.presentationml.presentation","2026-05-29",true,{"@type":63,"interactionType":64,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":65},"ViewAction",{"@type":67,"mainEntity":68},"FAQPage",[69,75,79],{"name":70,"@type":71,"acceptedAnswer":72},"Apa yang dimaksud dengan 'Kegagalan Sistemik' dalam konteks dokumen ini?","Question",{"text":73,"@type":74},"Kegagalan Sistemik digambarkan sebagai kombinasi pangkalan asing dan penguasa boneka/penghianat, yang berujung pada kekalahan dan kezaliman atas umat Islam, serta kegagalan mencapai kemenangan Islam melalui penguasa yang dikendalikan musuh.","Answer",{"name":76,"@type":71,"acceptedAnswer":77},"Dalam pandangan Islam, perjanjian seperti apa yang diperbolehkan (Mubah) dan dilarang (Haram)?",{"text":78,"@type":74},"Perjanjian yang Mubah meliputi perdagangan, gencatan senjata, diplomasi, dan perjanjian budaya yang mendukung dakwah Islam. Sementara itu, aliansi militer dan perjanjian pertahanan dengan negara-negara di luar Islam dikategorikan sebagai Haram.",{"name":80,"@type":71,"acceptedAnswer":81},"Bagaimana hukum Islam memandang penyewaan fasilitas kepada 'Negara Kafir Harbi yang Nyata Memerangi Umat Islam'?",{"text":82,"@type":74},"Hukumnya jelas haram untuk menyewakan bandara, pelabuhan, wilayah udara, atau jalur air kepada mereka, berdasarkan pedoman dari Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 141.","https://schema.org",{"og:url":50,"og:type":85,"og:title":13,"og:site_name":57,"og:description":14},"article",{"robots":87,"canonical":50},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":30}]